Sengketa Tanah Istri Bos Djarum, Camat Kuatkan Gugatan Mulyo

Sabtu 20-11-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja menyatakan, kedatangan camat Sambikerep ke lokasi objek sengketa makin menegaskan bahwa objek sengketa yang diklaim tergugat adalah salah letak.

”Tadi, saat PS, camat Sambikerep menyatakan bahwa objek sengketa ini ada di Lontar. Ini membuktikan bahwa hak milik tergugat ini cacat hukum. Karena bukti alas hak mereka berupa SHGB tersebut terletak di Pradah Kalikendal,” ujar Johanes.

Terkait beberapa hal yang menjadi keberatan pihak tergugat, Johanes menyatakan bahwa hal itu semestinya tidak diungkapkan tergugat. Sebab, sidang kali ini mengagendakan PS dan alat bukti sudah diberikan waktu bukti surat.

”Berarti kemarin-kemarin ia ikut sidang apa tidak, atau jangan-jangan waktu sidang tidak memperhatikan bahwa kita sudah memberikan alat bukti hak kita,” ujarnya. (Michael Fredy Yacob)

 

Tags :
Kategori :

Terkait