Putusan Pengadilan 5 Jam 20 Menit

Kamis 25-11-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Penolakan Kemenkum HAM itulah yang digugat kubu KLB ke PTUN. Hasilnya, PTUN tidak menerima.

Ternyata, masih ada keganjilan lain, diungkap Rahmad. Terkait putusan PTUN Jakarta, kasus itu.

Rahmad: "Yang kami gugat adalah surat keputusan (SK) Kemenkum HAM. Atau penolakan Kemenkum HAM atas pendaftaran kami."

Dilanjut: "PTUN Jakarta dalam putusannya, menyatakan: Tidak berhak mengadili perkara, karena dipandang oleh majelis hakim sebagai perkara internal partai. Padahal, pokok gugatan perkara bukan internal partai, melainkan SK Kemenkum HAM yang terkait erat dengan administrasi negara."

Rahmad menyimpulkan, majelis hakim PTUN Jakarta gagal fokus. Atau meleset materi. "Meski begitu, kami menghormati putusan pengadilan," ujarnya.

Apa langkah kubu Moeldoko selanjutnya? Rahmad: "Putusan PTUN Jakarta itu kan NO. Bukan menolak gugatan."

Putusan, niet ontvankelijke verklaard alias NO berarti tidak menerima. Bukan berarti menolak.

Putusan: NO, berarti objek gugatan punya cacat formil, yang dipandang melekat pada gugatan. Sehingga gugatan tidak dapat diterima.

Sedangkan, putusan "menolak” adalah materi gugatan yang ditolak. Bukan objek.

Rahmad: "Langkah kami berikutnya ada dua pilihan. Pertama, memperbaiki pokok materi gugatan yang dianggap cacat formil. Kemudian, kami mendaftarkan kembali ke PTUN Jakarta."

Langkah kedua, mengajukan naik banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. "Kami punya waktu 14 hari sejak keluarnya putusan PTUN kemarin, untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya."

Kubu Moeldoko kelihatan bakal terus bertarung (secara hukum) memperjuangkan kasus itu. Kita tunggu kelanjutannya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait