MAJELIS hakim belum mengeluarkan penetapan. Terkait pengalihan penahanan Benny Soewanda dan Irwan Tanaya. Dari tahanan rutan ke tahanan kota. Pengajuan itu diberikan tim penasihat hukum terdakwa ke hakim Martin Ginting dalam persidangan sebelumnya.
Kedua terdakwa itu merupakan direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) yang didakwa atas kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Richard Susanto-lah yang melaporkan mereka ke Polrestabes Surabaya.
Dalam eksepsi, kedua terdakwa menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zulfikar yang telah menjerat para terdakwa dengan dakwaan Pasal 266 KUHP. Sebab, perbuatan kedua terdakwa dianggap bukanl tindak pidana. Pasalnya, mereka telah mengundang Richard melalui iklan di surat kabar.
"Sehingga, memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan dipulihkan harkat serta martabatnya," kata Irhamto, ketua tim penasihat hukum terdakwa.
Pun termasuk pemberhentian saksi pelapor itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Lagi pula, tidak ada kerugian apa pun yang dialami pelapor.
Mendengar eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU Zulfikar menyatakan bakal mengajukan jawaban tertulis yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Intinya, Zulfikar memastikan bahwa surat dakwaan yang dirinya susun telah memenuhi syarat-syarat formil.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa terdakwa Benny dan Irwan Tanaya sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam surat pernyataan keputusan rapat perseroan terbatas nomor 03 tertanggal 3 November 2020.
Adapun keterangan tidak benar itu, antara lain, menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai komisaris perseroan sering bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama direksi perseroan serta mewakili perseroan.
Richard juga dituduh menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (aset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventaris) barang-barang dagangan milik perusahaan.
Benny Soewanda dan Irwan Tanaya menyuruh Adhi Nugroho memasukkan suatu keterangan yang diketahui terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam surat pernyataan keputusan rapat perseroan terbatas.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara. (Michael Fredy Yacob)