Tak Pasang PeduliLindungi, Izin Mal Bisa Dicabut

Jumat 24-12-2021,04:00 WIB
Editor : Redaksi DBL Indonesia

Pesta yang bukan untuk merayakan natal dan tahun baru tetap diperbolehkan. Misalnya hajatan atau peringatan ulang tahun. Jumlah peserta dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Atau tidak lebih dari 50 orang.

Tempat wisata harus menerapkan aturan ganjil genap dari nomor kendaraan. Pengelola juga wajib menyediakan barcode PeduliLindungi untuk pengunjung.

Aturan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) juga diatur dalam SE itu. Sekolah tidak diperkenankan membagikan rapor semester 1 hingga SE berakhir pada 2 Januari. “Sekolah juga tidak boleh meliburkan diri secara khusus saat Nataru,” lanjut mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya itu.

Tempat hiburan malam tidak boleh buka sama sekali. Aturan itu juga berlaku untuk usaha karaoke keluarga. “Pokoknya di malam tahun baru pukul 21.00 harus steril,” tegasnya. (Mohamad Nur Khotib/Salman Muhiddin)

 

Tags :
Kategori :

Terkait