Gerak Save Street Child berawal dari ide mengaktualisasikan kepedulian terhadap anak-anak jalanan di Surabaya menjadi tindakan. Prinsipnya tidak rumit. Tanpa melalui birokrasi dan manipulasi.
Melalui kopi darat beberapa pendiri, terwujudlah Save Street Child Surabaya atau SSCS pada 2011. Fokusnya pada ranah asosiasi dan pendidikan. Mereka menangani anak-anak usia sekolah sampai menjelang remaja.
Meskipun beberapa kali mengandalkan tempat seadanya, tak menyurutkan niat sekelompok orang ini untuk selalu berbagi kepada anak-anak jalanan dan marjinal.
Hingga saat ini komunitas Save Street Child tersebar di beberapa kota besar di Tanah Air. Seperti Surabaya, Depok, Solo, Sandung, Malang, Mojokerto, Sidoarjo, Palembang, Depok, dan Semarang.
Koordinator Save Street Child Surabaya, Advin Maryono mengungkapkan terdapat sepuluh hak anak yang harus terpenuhi. Pemerintah Indonesia mengakui konvensi hak-hak anak yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1954 melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990.
”Hak bermain, pendidikan, perlindungan, memperoleh nama, hak atas kebangsaan, makanan, kesehatan, rekreasi, kesehatan, hak kesamaan, dan hak peranan dalam pembangunan,” katanya.
Advin menambahkan, SSC Surabaya hadir secara aktif terhadap kaum minoritas dalam tindakan nyata serta memberikan informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan anak jalanan dan kaum marjinal di Surabaya.
Ia menyebut sejumlah anak jalanan masih berjualan dan mengamen di beberapa lokasi seperti lampu merah dan tempat publik lainnya.
Sebagai pemenuhan hak anak-anak jalanan, ada dua program rutin yang dilakukan. Pertama beasiswa bagi anak jalanan dengan nama Beasiswa Anak Merdeka yang dijalankan sejak 2013.
Kedua program belajar-mengajar dengan memaksimalkan taman kota atau sekitar lampu merah di persimpangan kawasan Kota Pahlawan.
Para member biasa menemui mereka di Taman Sejarah, Taman Bungkul, kawasan Ambengan, Lampu Merah Kertajaya, sampai area Jembatan Merah Plaza. Dengan membawa peralatan mengajar seperti buku anak-anak, alat tulis, mainan, dan lain sebagainya.
Di mana pun mereka berada, di lingkungan rumah yang nyaman atau kerasnya jalanan, anak tetap berhak mendapatkan hak-haknya. Anak-anak seusia mereka seharusnya bersekolah dan tidak bekerja.
”Seharusnya mereka kan bermain bersama teman-temannya, belajar di rumah dan tidak mencari nafkah di jalanan,” imbuhnya.
Sebagian dari anak-anak itu terpaksa putus sekolah akibat kondisi. Memaksa mereka harus turun ke jalan. Membantu orang tua mencari tambahan nafkah sebisanya. Ada yang mengemis, mengamen, serta berjualan.