CHOIRUL Anam dan Hariyanto, komisaris dan direktur PT Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP), menjalani sidang pertama kemarin. Agenda sidang itu ialah pembacaan dakwaan. Keduanya duduk di kursi pesakitan dengan dugaan aksi penipuan dan penggelapan.
Tindak kriminal mereka merugikan banyak korban. Penipuan itu berwujud penjualan tanah kavling bodong. Tanah tersebut di Bendungan, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Juga, di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp 1 miliar. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati Utami menjelaskan bahwa tindakan mereka dilakukan mulai 15 Agustus 2019. Mereka membangun perusahaan PT PJJP.
Perusahaan itu bergerak di bidang penjualan tanah kavling. Dengan down payment (DP) 50 persen. Lalu, dibuatkan ikatan jual beli (IJB). Namun, walau pembayaran baru separuh, pembeli sudah dapat membangun rumah.
Sementara itu, sertifikat hak milik (SHM) akan diberikan setelah pembayaran lunas. Saat beraksi dan meyakinkan calon korban, mereka mengatakan sudah mendapatkan kuasa menjual tanah itu dari ahli waris.
Ahli waris dari pemilik tanah almarhum Paimo. Mendengarkan iming-iming itu, para korban pun tertarik untuk membeli sebidang tanah tersebut. Karena itu, mereka menyerahkan DP kepada kedua terdakwa tersebut.
Jelang beberapa bulan kemudian, tepatnya Desember 2019, ahli waris almarhum Paimo mengatakan tidak pernah menjual tanah itu. Apalagi untuk memberikan atau menyerahkan kuasa menjual tanah kavling tersebut kepada kedua terdakwa.
Februari 2020, Khoirul dan Hariyanto memberikan lokasi pengganti kepada para korban. Lokasinya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tanah itu diklaim telah dibeli PT PJJP dari ahli waris almarhum Rawi bin Rebo.
”Faktanya, tanah di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, tersebut telah terbit sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain,” kata JPU Rahmawati Utami kepada majelis hakim yang diketuai Dewa Gede Suarditha kemarin.
Dikonfirmasi seusai sidang, penasihat hukum kedua terdakwa, Aminullah, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Kata Aminullah, perbuatan kliennya bukan tindakan pidana, melainkan perdata.
”Kenapa kami katakan perdata. Sebab, korban-korban di perkara ini sudah mendapatkan relokasi tanah pengganti. Korban-korban juga bersepakat terhadap tanah pengganti tersebut. Misalnya, si pelapor dalam perkara ini IJB-nya nomor 26,” katanya di PN Surabaya.
Terkait IJB itu, Aminullah juga melihat korban-korban sudah membayar angsuran hingga Agustus. ”Tapi, tiba-tiba di Januari ada laporan di Polda Jatim. Harusnya korban melaksankan kewajibannya, bukan malah melaporkan. Makanya, dakwaan ini semestinya batal demi hukum dan tidak dapat diterima,” tegas Aminullah. (Michael Fredy Yacob)