Hadirin kaget. Tidak berani ketawa. Choki kemudian turun panggung, dengan lesu.
Choki, tiga hari kemudian, pada konferensi pers di Medan, Kamis (30/12/21), mengatakan, sambil menangis:
"Saya sungguh malu. Belum lagi kejadian, ada anak saya. Merasakan malunya. Mohon maaf, cemana pun saya malu sekali. Betul...."
Masalah jadi makin besar. Heboh. Kemudian, Choki membuat surat somasi (peringatan hukum) kepada Gubernur Edy, agar Gubernur Edy menyatakan minta maaf kepada publik, atas kejadian tersebut.
Tapi, tidak ada permintaan maaf gubernur. Choki pun melapor ke Polda Sumatera Utara. Sudah didampingi kuasa hukumnya, Teguh Syuhada Lubis.
Teguh Syuhada Lubis: "Tindak lanjutnya, hari ini kami membuat pelaporan atas kejadian itu."
Kemudian ,beredar rumor, Gubernur Edy gila hormat. Orang tidak tepuk tangan dijewer di atas panggung, di depan publik, jadi dipermalukan.
Apa tanggapan Gubernur Edy? "Jewer sayang itu," ujar Edy saat ditanya wartawan soal aksinya tersebut Selasa (29/12/21). Edy menjelaskan, Choki tertidur saat acara.
Pengacara Edy, Junirwan Kurnia, kepada pers, Rabu (5/1/22), mengatakan: "Rekaan Pak Edy, itu ditunggangi orang." Tapi tak dijelaskan penunggangnya.
Junirwan: "Dasar beliau memberikan pengarahan sebagai pembina berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 3 Tahun 2005. Pemprov di situ sebagai pembina. Jadi, bukan semata-mata karena gubernur. Beliau punya legalitas."
Dilanjut: "Faktanya, walaupun ia (Choki) begitu, Pak Edy tetap mencairkan bonusnya. Rp 100 juta untuk ia pribadi. Gajinya Rp 6 juta."
Kasusnya meluas. Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting, kepada wartawan, Senin (3/1/22), mengatakan, sebaiknya hal itu (Gubernur Edy menjewer orang di atas panggung) tidak dilakukan lagi.
Baskami: "Pak Gubernur, untuk kedua kali jangan gitu lagi lah. Orang kan punya harga diri. Kalau harga diri ini kan nggak bisa diukur dari segi apa pun."
Meski itu kedengaran seperti kompor, tapi Baskami tidak mengompori. Tidak.
Sebab, Baskami mengatakan: "Saya hanya mengharapkan, kedua pihak harus menahan diri, saling memaafkan."
Kini bergantung Polda Sumatera Utara. Bagaimana kasus itu diproses. (*)