TIM penasihat hukum terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya kembali menghadirkan saksi ahli. Kali ini mereka menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga. Yaitu, Prof Sadjijono. Ia memberikan kesaksian terkait dengan konflik internal di dalam PT Hobi Abadi Internasional (HAI) yang melibatkan kedua terdakwa dan saksi pelapor.
Lagi-lagi, ahli yang dihadirkan itu sinkron dengan ahli perdata yang dihadirkan dalam sidang minggu lalu. Yaitu, kasus itu seharusnya masuk ke ranah perdata. Bukan pidana. Namun, menurut penasihat hukum terdakwa, Bima Putera Limahardja, majelis hakim berpikir lain.
”Ahli tadi bicara, kalau memang RUPS luar biasa itu salah, ya, harusnya dibatalkan saja. Beberapa kali keterangan saksi, malah majelis hakim seolah mengarahkan untuk membenarkan isi dakwaan. Tapi, untungnya ahli tadi cerdas menjawab,” katanya saat diwawancara seusai persidangan Rabu (12/1).
Ahli juga menjelaskan terkait pasal 266 KUHP yang dikenakan kepada kedua terdakwa itu. Dalam bahasa hukum pidana, sebenarnya menjelaskan adalah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Pun, ia membeberkan makna dalam kalimat itu.
Yakni, seseorang yang menggunakan pejabat yang berwenang membuat akta. Kemudian, meminta kepada pejabat tersebut untuk membuatkan akta yang keterangan di dalamnya tidak sesuai dengan kebenarannya.
Di pasal itu juga diterangkan bahwa dari tindakan yang dilakukan itu, jika ada kerugian, akan dikenakan penjara paling lama tujuh tahun. ”Tapi, kerugian apa yang dialami pelapor dalam hal ini? Saham yang katanya hilang ternyata masih ada,” bebernya.
Bima melanjutkan, dirinya merasa banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus yang ditangani tersebut. Ia menilai, kasus itu sangat dipaksakan. Parahnya, saksi pelapor sendiri tidak mengetahui isi dakwaan. ”Kan sebelum dakwaan itu ditandatangani, pasti dibaca dulu,” tambahnya.
Malah pelapor sendiri yang menyela isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar. Tidak hanya itu, beberapa saksi yang dihadirkan jaksa juga malah tidak mengetahui apa pun tentang kasus yang dialami kliennya tersebut. Hanya berdasarkan kata pelapor.
Mereka tidak mengalami atau melihat sendiri semua tuduhan yang diberikan pelapor kepada kedua terdakwa itu. Malah, beberapa saksi mengatakan bahwa mereka tidak pernah sama sekali memberikan perkataan yang tertera dalam berita acara penyelidikan (BAP) kepolisian.
Salah seorang saksi mengatakan bahwa dirinya hanya diberi kertas kosong untuk ditandatangani. Karena itu, secara tegas dalam persidangan sebelumnya, saksi itu mencabut keterangannya dalam berkas BAP tersebut.
Dari beberapa penjelasan saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan, ia beserta tim penasihat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa kedua terdakwa itu tidak salah. Mereka melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Tapi, kami akan membuktikan itu semua dalam persidangan. Hak-hak klien kami akan selalu diperjuangkan. Lagian, dua ahli yang hadir dalam persidangan hari ini (kemarin) dan minggu lalu mengatakan bahwa kasus ini harusnya perdata. Bukan pidana,” ucapnya. (Michael Fredy Yacob)