PRIA berinisial JE, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), mengajukan praperadilan. Kapolda Jatim menjadi termohon dalam persidangan itu. Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (12/1) sidang itu kembali dilanjutkan.
Agendanya, pengajuan alat bukti dari pemohon praperadilan (JE) dan jawaban dari termohon yang diwakili tim Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jatim. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait juga hadir dalam persidangan itu.
Melalui jawaban itu, tim Bidkum Polda Jatim menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan kuasa hukum JE. ”Terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan,” kata Ketua Tim Bidkum Polda Jatim Kompol Dadang Kurnia di ruang sidang PN Surabaya.
Tim Bidkum Polda Jatim juga menyatakan beberapa alasan penolakan permohonan praperadilan JE. Di antaranya, proses penyidikan yang telah memanggil 22 saksi. Mereka diklaim telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Para saksi itu, menurut tim Bidkum Polda Jatim, rata-rata memberikan keterangan atas kejadian pada 2018. Saat itu usia pelapor sudah 24 tahun. Sudah tergolong dewasa. Dalam keterangannya, para saksi mengaku tidak melihat langsung kejadian asusila tersebut.
Mereka hanya melihat pelapor sedih setelah dipanggil tersangka JE saat berada di salah satu hotel. ”Bahwa pada sekitar Oktober 2018, saksi melihat pelapor terburu-buru dipanggil tersangka ke Hotel Transformer. Saat kembali, saksi melihat pelapor dalam keadaan sedih,” tambahnya.
Dari beberapa hal tersebut, tim bidkum meminta majelis hakim menolak materi praperadilan yang dimohonkan JE. "Memohon ketua pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," bebernya.
Tim kuasa hukum JE mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh penyidik Polda Jatim kepada kliennya. Alasannya, berkas tahap I kasus kekerasan seksual pemilik Sekolah SPI sudah dua kali telah dikembalikan Kejati Jatim kepada penyidik.
Berkas dikembalikan JPU pada 30 September 2021. Berkas itu kemudian dilengkapi penyidik dan dikembalikan ke kejati pada 6 Desember 2021.
Namun, setelah diperiksa dan diteliti kembali, berkas kembali dinyatakan belum lengkap. Berkas dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Jefry Simatupang, anggota tim kuasa hukum JE, dalam materi praperadilan juga menolak keterangan 22 orang saksi. Sebab, mereka dianggap tidak melihat langsung peristiwa dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada JE.
Dalam petitum materi praperadilan itu, tim kuasa hukum JE meminta majelis hakim supaya penyidik segera menghentikan dan menggugurkan status tersangka JE.
"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dan surat penetapan tersangka atas diri pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan termohon dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau tindak pidana pencabulan terhadap anak,” kata tim kuasa hukum JE melalui materi permohonan praperadilan. (Michael Fredy Yacob)