PERMUSUHAN antar perguruan silat berujung pembunuhan. Walaupun tidak saling kenal antara korban dan pelaku. Tidak ada pertikaian sebelumnya dan hanya karena berpapasan di jalan. Melihat korban menggunakan kaus salah satu perguruan silat, para terdakwa itu langsung kalap dan menghajar korban hingga mati.
Mereka adalah Bayu Iswanda Anugraha, Joko Purnomo, Nuroqim alias Akim, Sutopo Hadi Santoso alias Topo, dan Karma Jata. Satu orang lagi, yaitu Funny Gunawan, kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Peristiwa itu terjadi pada 19 Agustus 2021.
Kejadian tersebut bermula saat Funny mendatangi tempat kerja Bayu. Hanya untuk mengantar motor. Setelah itu, Bayu langsung menghubungi Joko. Ia ingin mengajak nongkrong di kos-kosan di rumah Sutopo di Jalan Tubanan Baru. Namun, Joko minta Bayu membawa senjata tajam.
Karena permintaan itu, terdakwa Bayu kembali ke rumahnya mengambil sebilah pisau dan berangkat ke kos Sutopo. Di kos itu, enam sekawan tersebut awalnya hanya nongkrong minum kopi. Namun, saat itu terdakwa Sutopo mengajak untuk jalan ke daerah Sememi.
Mereka pun setuju. Tujuan mereka ke sana adalah cari cewek. Sekitar pukul 22.00 mereka berangkat. Dalam perjalanan, mereka bertemu dua pemuda berboncengan. Mereka adalah korban Bagus Hermadi dan M. Roza Maulana.
Saat itu Bagus mengenakan kaus perguruan silat yang menjadi musuh mereka (perguruan silat terdakwa). Mereka langsung memutar arah, lalu memepet kendaraan korban. Saat itu Karma berboncengan dengan Bayu. Karma pun minta Bayu untuk siap-siap.
Bayu pun langsung mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya. Setelah sampai di Jalan Raya Balong Sari Tama Selatan, Bayu langsung menusuk korban Bagus. Tusukan itu mendarat ke kepala bagian belakang. Bagus langsung jatuh dari motor dan tidak sadarkan diri.
Darah segar mengalir deras dari bekas tusukan itu. Setelah kejadian tersebut, enam pemuda itu langsung melarikan diri. Mereka langsung pulang ke rumah masing-masing. Akibat luka tusuk, Bagus meninggal dunia.
Kini lima orang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (24/1) jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menghadirkan saksi penangkap. Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Kejadian terekam jelas dalam CCTV milik Pemkot Surabaya.
Sementara itu, Hany Kasworo, penasihat hukum terdakwa, mengatakan bahwa terdakwa Bayu tidak punya niat membunuh. Senjata tajam itu dibawanya karena Bayu baru pulang dari acara. ”Rencananya mau mengembalikan pisau itu,” katanya saat ditemui seusai persidangan.
Tindakan tersebut, kata Hany, dilakukan terdakwa Bayu secara spontanitas. Hanya karena melihat korban mengenakan baju salah satu perguruan silat yang menjadi musuh mereka. ”Niat awalnya sebenarnya mau memukul saja. Tidak melakukan pembunuhan. Tusukan itu hanya satu kali,” ucapnya.
Pun, antara para terdakwa dan korban tidak saling mengenal. Karena perbuatan itu, para terdakwa terjerat pidana Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Michael Fredy Yacob)