MASYARAKAT dan pemerintah sedang susah menghadapi pandemi Covid-19, perempuan berinisial TNA malah menipu banyak orang. Modusnya, menawarkan investasi alat kesehatan (alkes) bodong. Tindakan itu dilakukan sejak 2020.
Pelaku warga Surabaya itu ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang membongkar tindak kejahatan perempuan berusia 36 tahun tersebut. TNA merupakan otak dalam bisnis penipuan itu.
Dari tindakan jahat tersebut, TNA sudah mendapat keuntungan Rp 30 miliar. Uang itu didapat dari enam orang korban yang telah melapor ke Polda Jatim. ”TKP-nya ada di Surabaya dan beberapa tempat di luar Surabaya,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Rabu (26/1).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, untuk meyakinkan korban, TNA sengaja mencantumkan beberapa rumah sakit. Semuanya berada di luar Jawa Timur. ”Ngakunya, ada 12 rumah sakit,” bebernya.
Tim penyidik Polda Jatim lalu mengonfirmasi semua rumah sakit itu. Semuanya mengatakan tidak kenal dengan tersangka. Mereka juga tidak pernah menjalin kerja sama dengan TNA.
Tidak hanya mencantumkan beberapa rumah sakit. Untuk menambah daya tarik korban, terdakwa menjanjikan komisi 40 persen dari penjualan alkes. Alat kesehatan yang dijualnya, antara lain, alat pelindung diri (APD), masker, dan alkes lain yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
TNA menjanjikan untuk memberikan komisi dalam tempo 14 hari setelah penjualan. ”Praktik penipuan ini dilakukan sejak awal Covid. Yakni, 2020. Modalnya variatif. Mulai Rp 7 miliar sampai Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Sampai saat ini, penyidik masih mengembangkan pengusutan kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, tersangka dalam kasus tersebut akan bertambah. Sebab, mereka sedang melakukan pengembangan dari kasus tersebut. ”Jaringannya itu hanya orang terdekatnya,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 4 bundel bukti transfer dan mutasi rekening. Juga, surat perintah kerja (SPK) fiktif, surat perizinan usaha pemodal, serta chat percakapan korban dan tersangka di WhatsApp.
Atas perbuatannyi, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6 juncto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polda Jawa Timur membuka layanan aduan bagi korban penipuan alkes yang dilakukan TNA.
Sebab, mereka yakin, masih banyak korban yang belum melapor. Laporan itu bisa menghubungi 08132552012. Dengan kejadian itu, ia memesan kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati den jeli untuk melakukan investasi. (Michael Fredy Yacob)