Kolaborasi antara Pemkot Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) banyak membuahkan hasil. Kalau dijumlahkan, aset yang terselamatkan sejak 2016 mencapai Rp 10 triliun. Nilainya nyaris setara dengan total belanja pemkot selama 2022.
---“NJOP nya saja Rp 100 juta per meter,” kata Wali Kota Eri Cahyadi ketika menerangkan nilai tanah Jalan Pemuda 17 yang berhasil diselamatkan Kejati Jatim Rabu (26/1). Dengan luasan 2.115 meter persegi, maka nilai persil Jalan Pemuda 17 itu mencapai Rp 211,5 miliar. Biasanya harga jual tanah lebih tinggi dari NJOP. Maka nilai jual aset strategis di seberang Balai Pemuda itu bisa lebih dari nilai yang ditaksir.
Dari data pemkot ada 7 persil yang berhasil dibebaskan Kejati Jatim. Sementara pembebasan terbanyak dilakukan oleh Kejari Surabaya. Mulai dari aset Jalan Upa Jiwa, Yayasan Kas Pembangunan (YKP), hingga tanah sengketa dengan PT Kartika Kusuma Internusa (KKI) di Kelurahan Kebraon.
Pembebasan aset besar-besaran dilakukan saat Didik Farkhan menjabat sebagai Kejari Surabaya. Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejaksaan Agung RI itu sampai dapat penghargaan dari Wali Kota Tri Rismaharini (2010-2020) karena banyak menyelamat aset pemkot.
Kejari Surabaya membantu pemkot mendapatkan kembali tanah di PT KKI, PT KYS, Jalan Kalisosok 27, Jalan Jimerto nomor 41, 44, 45, 47, 48, dan 51. BTKD Kelurahan Kenjeran, Gelora Pancasila, SMPN 24, SDN Simokerto VIII, BTKD Gebang Putih, hingga aset Taman Remaja Surabaya di samping eks HiTech Mal. Masih ada puluhan aset yang sampai saat ini masih dalam proses pendampingan.
Saat Didik dipindahkan ke Aspidsus Kejati Jatim, pendampingan itu terus berlanjut. Pendamping pemkot semakin kuat. Prosesnya terus dilakukan meski sudah ada beberapa kali penggantian pejabat.
“Upaya ini hasil kerja keras perangkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Bidang Pidsus, Intelijen maupun Bidang Datun," kata Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir. Namun ia tetap mengapresiasi sikap pihak yang mau legowo menyerahkan kembali aset pemkot itu.
Karena itulah Dofir berterimakasih kepada Presiden Direktur Maspion Alim Markus yang ikhlas menyerahkan aset tersebut meskipun ia menang gugatan di PTUN Surabaya.
Serah terima dilakukan secara sukarela. Alim Markus dan Wali Kota Eri Cahyadi menandatangani kesepakatan bersama atas putusan perdata yang sudah inkracht.
Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 834/Pdt.G/2018/PN Sby Jo Nomor : 290/PDT/2019/PT Sby Jo Nomor : 1994 K/PDT/2020. Pemkot menang atas Maspion. Namun eksekusi tidak kunjung dilakukan karena PT Maspion menang gugatan di PTUN Surabaya. Pemkot melakukan upaya hukum hingga peninjauan kembali (PK). Namun Maspion lah yang memenangkan gugatan itu.
Sebelum penyerahan aset, Kejati Jatim mendapatkan surat kuasa khusus dengan hak substitusi dari Walikota Surabaya. Tujuannya untuk membantu melakukan penyelesaian permasalahan aset Pemkot Surabaya.
Pengembalian aset itu berdampak pada desain dan penganggaran proyek lanjutan Alun-alun Surabaya dan basement Balai Pemuda. Pemkot dan Maspion akan berkolaborasi memanfaatkan tanah itu.
“Dulu sempat mikir konsep kerjasama juga sih,” kata Kabid Bangunan Gedung Dinas Permukiman Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Iman Krestian kemarin (27/1). Setelah pemkot dan Maspion berdamai, konsep tersebut kemungkinan besar bisa terealisasi.
Maspion yang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) tanah tersebut berencana membangun hotel dan perkantoran. Jika rencana itu belum berubah, maka gedung tersebut bisa dikolaborasikan dengan perluasan alun-alun Surabaya.