Penegakan hukum Indonesia berubah. Dari efek jera ke restorative justice. Dodi Pratama, 22, mencuri uang ibunya, Elida Siagian, 49, Rp 20,5 juta. Dipolisikan, Dodi ditahan. Lalu, Elida mencabut laporan. Dodi pun dibebaskan.
------------
PADAHAL, pencurian merupakan delik hukum biasa. Bukan delik aduan. Pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses perkara.
”Kami memakai pendekatan restorative justice,” kata Kepala Kejari Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara Andri Kurniawan kepada wartawan Senin (31/1).
Dengan demikian, perkara hukum ditutup. Selesai. Dodi dibebaskan hari itu juga.
Padahal, Dodi sudah menjalani masa tahanan dua bulan. Sebagai tahanan polisi dan tahanan kejaksaan.
Soal dua bulan Dodi ditahan, ibunya bilang, ”Biarlah penahanan dua bulan itu jadi pelajaran buat anak saya. Biar ia tobat, jera. Biar tidak begitu lagi.”
Maka, Elida menerapkan dua konsep hukum sekaligus: Efek jera dan restorative justice. Yang kini dalam transformasi penerapan di Indonesia. Sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkan restorative justice setahun lalu.
Di zaman sebelum Listyo, perkara pencurian tidak mungkin dihentikan. Meski pelapor mencabut laporan.
Tentang itu, Kajari Paluta Andri Kurniawan kepada pers mengatakan, penerapan restorative justice dalam kasus itu mempertemukan pelaku dengan korban. Disaksikan penegak hukum.
Korban mengaku ikhlas atas kejadian pencurian. Pelaku tulus meminta maaf kepada korban. Penegak hukum (dalam restorative justice) otomatis menghentikan perkara hukum.
Jaksa Andri: ”Lagian, mana ada ibu memenjarakan anak?”
Restoratif justice bisa diterapkan, selain memenuhi syarat tersebut, juga khusus tipiring (tindak pidana ringan) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ke bawah.
Listyo Sigit dalam pengumuman akhir tahun lalu menyatakan, Polri sudah menerapkan restorative justice terhadap 11.811 kasus sepanjang 2021. Belasan ribu tersangka dibebaskan.
Jika angka itu dikalkulasi, penyelesaian restorative justice ketemua rata-rata, setiap satu jam dua puluh menit, Polri membebaskan tersangka sepanjang tahun 2021.