Izin Tinggal Habis, Warga Pakistan Dideportasi

Kamis 03-02-2022,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

HABIS sudah izin tinggal pria berinisial AA ini di Indonesia. Namun, ia tak juga meninggalkan Nusantara. Ia masih betah tinggal di Surabaya, tetapi tidak memperpanjang izin tinggalnya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak akhirnya mendeportasi pria itu.

Pria itu berusia 41 tahun. Ia merupakan warga Pakistan. Selama ini ia tinggal bersama istrinya di Surabaya. Berinisial SA. Istrinyalah yang menjadi penjamin AA tinggal di tanah air. Izinnya berakhir pada 2021. Sudah lebih dari 130 hari ia tinggal di Indonesia tanpa izin.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imgrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Wawan Anjaryono mengatakan, awal AA tinggal di Indonesia dengan izin tinggal terbatas (itas).

Itas milik warga negara asing (WNA) itu diterbitkan Imigrasi Tanjung Perak. Dikeluarkan pada 19 Oktober 2020 dan berlaku hingga 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020. Ia menggunakan visa kunjungan indeks B211A dengan penjamin SA sebagai istrinya. Dia merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Lalu, pada 22 Juli 2020, visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk kali pertama. Berlaku hingga 25 Juli 2020. Lalu, kembali diperpanjang untuk kali kedua pada 27 Juli di tahun yang sama. Masa berlakunya hanya dua bulan. Pada 24 Agustus berakhir.

Setelah itu, pria tersebut kembali mengajukan izin tinggal kembali. Dan berakhir pada 23 September. Tapi, pada 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas secara onshore. Izin itu kemudian diterbitkan Imigrasi Tanjung perak pada 19 Oktober 2020.

”Itas yang dipakai AA itu adalah itas penyatuan keluarga. Berlakunya hanya 1 tahun. Kalau yang berlakunya 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun itu itas pekerja asing. Kalau investor itu bisa sampai dua tahun masa berlakunya,” kata Wawan saat ditemui di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Rabu (2/2).

Tindakan AA itu melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, ia dikenai sanksi tindakan administratif keimigrasian. Saksi itu berupa deportasi dan namanya diusulkan dalam daftar penangkalan.

”Pelaksanaan deportasi kami lakukan Kamis (3/2). Melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta,” ucapnya.

Nantinya, setelah dari Jakarta, AA berangkat ke Doha, Qatar, dan dilanjutkan menuju Islamabad, Pakistan. Menggunakan maskapai Qatar Airways.

Setelah namanya masuk daftar penangkalan, enam bulan AA tidak bisa mengurus VISA ke Indonesia. ”Setelah waktu yang ditentukan berakhir, serta WNA tersebut tidak ada masalah, yang bersangkutan bisa mengurus visa lagi untuk bisa ke Indonesia,” jelasnya.

AA merupakan WNA pertama yang dideportasi. Sementara itu, selama 2021, Kantor Imgrasi Kelas I TPI Tanjung Perak sudah melakukan tindakan serupa kepada 16 WNA. Mayoritas berasal dari Malaysia dan Pantai Gading. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait