Pemenang Tender Mobil Kementerian PPPA Masuk Penjara

Kamis 10-02-2022,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

PENJARA 15 bulan sudah pasti terasa sangat berat bagi Budi Kurniawan. Tapi, ia harus menjalani hukuman itu. Berdasar fakta persidangan, mejelis hakim yang dipimpin Suparno menilai direktur utama (Dirut) PT Gajah Mada Abadi itu bersalah lantaran melakukan penipuan.

Budi menipu PT Tunas Mobilindo Perkasa (TMP) dalam proyek pengadaan mobil di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Perusahaan yang dipimpinnya pemenang tender tersebut.

Tapi, setidaknya hukuman itu masih lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Hidayatullah memohon hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun dan 5 bulan alias 29 bulan.

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Suparno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (9/2).

Mendengarkan putusan tersebut, tidak ada upaya hukum apa pun yang dilakukan Budi. Ia terima. Karena terdakwa menerima putusan itu, jaksa juga menyatakan terima dengan putusan tersebut.

Namun, Rolland Ellyas Potu, penasihat hukum (PH) Budi, rupanya masih ragu dengan pernyataan terdakwa. Ia pun akan berkoordinasi kembali dengan kliennya terkait upaya hukum yang akan mereka lakukan.

”Kita akan tinjau lebih dulu putusan ini. Kami ingin melihat pertimbangan hakim dalam memberikan putusan ini,” katanya seusai sidang.

Kasus tersebut berawal September 2019. Saat itu Kepala Divisi Fleet dan GSO (Government Sales Order) PT TMP Sriyono mendapat informasi tender pengadaan mobil perlindungan dari Kementerian PPPA. Karena itu, Sriyono mencari perusahaan untuk mengikuti tender tersebut.

Ia pun mencari perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kendaraan (karoseri). Kemudian, ia berkenalan dengan marketing PT GMA. Yakni, Anthony Tjipta Hartawan. Setelah itu, Anthony mempertemukan Sriyono dengan terdakwa Budi.

Setelah pertemuan itu, Budi menyetujui permintaan Sriyono untuk mengikuti tender tersebut. Terdakwa pun menang tender. PT TMP mengirimkan mobil sesuai kebutuhan dalam tender tersebut. Terdakwa membayar dengan cek.

Namun, saat sudah jatuh tempo, Sriyono ingin mencairkan, tapi ditolak bank. Alasannya, saldo tidak cukup. Pencairan dilakukan pada 6 Maret 2020. Setelah itu, Sriyono akhirnya menghubungi terdakwa kembali. Ia menagih pembayaran tersebut.

Terdakwa pun membayar dengan cara transfer menggunakan rekening PT TMP sebesar Rp 2,250 miliar. Tapi, masih ada kekurangan Rp 7,470 miliar. Sriyono terus menagih kekurangan tersebut. Hanya janji manis yang diberikan setiap kali ditagih.

Padahal, Kementerian PPPA sudah melakukan pelunasan pembayaran terkait tender pengadaan 70 unit mobil. Akhirnya, Budi dilaporkan ke polisi. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait