UTANG orang tua belum terbayarkan, anak diculik untuk jadi jaminan. Berharap tindakan itu agar utang tersebut langsung dibayarkan. Empat penculik itu sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka diamankan di Pasar Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura. Tanpa perlawanan, mereka digelandang ke mapolres.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, korbannya laki-laki berusia 16 tahun. Ia diculik di depan salah satu minimarket di wilayah Cumpat Kulon Baru, Kenjeran, Surabaya.
Korban ditemukan setelah petugas kepolisian berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat. ”Anggota reskrim berhasil mengevakuasi korban dibantu tokoh masyarakat dari Bangkalan dan Sampang,” katanya dalam konferensi pers Kamis (10/2).
Setelah itu, korban langsung dipertemukan dengan kedua orang tuanya. Di hari yang sama, kesehatan fisik dan psikis remaja tersebut diperiksa. "Selama diculik, korban tidak dianiaya, diberi makan. Tetapi, korban terkena penyakit lupus. Jadi, saat ini masih diperiksa kesehatannya," tambahnya.
Setelah mengamankan korban, polisi mengejar para pelaku penculikan. Ada empat pelaku yang diamankan polisi. Mereka ialah AM, 45, dan S, 37, asal Sampang dan S, 39, serta U, 40, dari Surabaya.
"Masih ada satu pelaku inisial H yang saat ini kami buru. Ia adalah otak dari penculikan," ungkapnya.
Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga merah nopol M 1086 NC, 3 ponsel, dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sebelum menculik, para tersangka sempat mengeroyok ibu korban. "Ibu berinisial E itu sempat dikeroyok karena sempat mempertahankan anaknya," bebernya.
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Perlindungan Anak jo 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (Michael Fredy Yacob)