Robby Sudah Dihukum, Andre Masih Buron

Sabtu 12-02-2022,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

SUDAH lebih dari 14 hari sejak hakim membacakan putusan Lauw Darmawan Lesmana alias Robby. Habis sudah kesempatan untuk upaya hukum banding. Pun dari jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana atau terpidana, tidak ada yang mengajukan upaya hukum. Keduanya menerima putusan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suparno itu, Robby tetap ditahan. Lalu, semua barang bukti dikembalikan kepada pelapor. Yakni, Toko Planet Toys. Hakim menilai perbuatan Robby melanggar Pasal 378 KUHP.

"Kami tidak melakukan banding atas putusan itu. Karena putusannya kan sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami," kata JPU Putu Sudarsana saat dihubungi Harian Disway kemarin (11/2). Kini terpidana Robby harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Dipotong masa tahanan yang sudah dilakukan. Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa. "Kami menuntut Robby dua tahun penjara," ungkapnya.

Namun, hingga kini Jong Andre Darmawan yang merupakan kakak ipar Robby masih dicari kepolisian (DPO). Dalam kasus itu, Robby diduga ikut terlibat melakukan penipuan. Akibatnya, Toko Planet Toys mengalami banyak kerugian.

Tindak pidana yang dilakukan terpidana itu terjadi pada 2017. Namun, pelapor sebenarnya sudah mengenal terpidana sejak 2010. Awalnya, kerja sama mereka lancar. Robby sering memesan mainan ke Toko Planet Toys. Namun, baru kali itu permasalahan tersebut terjadi.

Terpidana memesan mainan senilai total lebih dari Rp 400 juta. Robby berjanji segera menyelesaikan tagihan barang. Tapi, ia hanya janji-janji manis. Beberapa bulan kemudian, pelapor malah mendapat kabar bahwa Robby menghilang.

Mendengar informasi itu, pelapor langsung mengecek ke toko Robby di Bekasi. Pelapor tidak menemukan Robby, tapi malah bertemu dengan Andre. Ketika itu, Andre mengaku akan bertanggung jawab atas semua permasalahan Robby dan melunasi seluruh tagihan.

Pelapor mendesak agar semua utang terdakwa di tokonya harus terlunasi. Sebab, barangnya sudah laku terjual. Namun, saat itu Andre mengaku tidak bisa langsung membayar tunggakan tersebut. Ia meminta waktu.

Andre akan membayar semua tunggakan itu secara bertahap. Ternyata Andre hanya janji untuk menyelesaikan. Sebab, setelah pertemuan dengan pelapor, toko tutup dan bangunannya pun dijual.

Bukannya utang dilunasi, Andre malah ikut-ikutan menghilang. Pelapor menilai, ada unsur kesengajaan yang telah dilakukan Robby dan Andre dalam kurun 2018 sampai 2019. Mereka sengaja mengorder barang, tapi tidak membayar, lantas menghilang.

Pasalnya, Robby mengambil barang di toko mainan itu tidak langsung banyak. Ia melakukannya secara bertahap. Setelah itu, muncul orang kedua yang mengaku akan membantu membayar tunggakan tersebut.

Korban sebenarnya bukan hanya Toko Planet Toys. Masih bayak korban lainnya. Ada sekitar 20 distributor mainan lain yang menjadi korban. Namun, cuma Planet Toys yang berani melaporkan. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait