KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari penguatan. Untuk dugaan kasus suap yang dilakukan hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti (PP) Hamdan. Juga, seorang advokat Hendro Kasiono.
Kini lima saksi diperiksa. Salah seorang di antaranya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kemarin (11/2).
Empat orang berikutnya, antara lain, Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo yang berprofesi advokat. Ada juga advokat lainnya dari kantor pengacara Hendro Kasiono yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara itu ialah Lilia Mustika Dewi.
”Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Harian Disway. Hanya, ia tidak mengungkapkan secara gamblang pemeriksaan itu dilakukan mulai pukul berapa.
Berdasar informasi yang diterima Harian Disway, hingga pukul 15.16, pemeriksaan itu masih berlangsung. Namun, narasumber yang tidak mau disebutkan namanya itu juga enggan membeberkan tempat pemeriksaan dilakukan.
Pemeriksaan itu dilakukan berbarengan dengan prosesi serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya. Sertijab dilakukan di aula PN Surabaya. Joni digantikan Rudi Suparmono. Humas PN Surabaya Martin Ginting pun membenarkan adanya proses sertijab itu.
Disinggung terkait pemeriksaan Dju Johnson Mira Mangngi, Ginting juga membenarkan.
"Beberapa hari lalu KPK telah mengirim surat panggilan terhadap Pak Wakil (Dju Jhonson). Maka, tadi pagi (kemrin) Pak Wakil berangkat menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait hakim Itong Isnaeni Hidayat,” katanya saat dikonfirmasi di PN Surabaya.
Ditambahkan Ginting, Jhonson diperiksa karena menjadi salah seorang pimpinan di PN Surabaya. ”Pasti akan dimintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya.
Selain hakim Itong, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni panitera pengganti Hamdan dan advokat Hendro Kasino selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2022.
Sebelum pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut, KPK pada Kamis (10/2) juga memeriksa beberapa saksi. Mereka adalah panitera PN Surabaya Joko Purnomo bersama Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid.
Kasus itu bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan tersebut disidangkan hakim tunggal Itong Isnaeni. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro diduga menjanjikan uang Rp 1,3 miliar.
Saat itu Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim Itong menjatuhkan putusan yang diinginkannya. Yaitu, menyatakan bahwa PT SGP dibubarkan. Dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp 50 miliar. (Michael Fredy Yacob)