Korting Bui Koruptor yang Dibui Lagi

Senin 14-02-2022,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Ini serunya korupsi. Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi, dibui kedua kali. "Dia kami masukkan (lagi) ke Rutan Kelas II A Manado," kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada pers, Jumat (11/2).

--------------

Apa serunya? Penjeblosan Wahyumi ke penjara, kali kedua. Dengan jeda waktu beberapa jam, setelah bebas penjara.

Lebih seru, itu seolah 'balas dendam' KPK. Terhadap koruptor yang dapat 'korting' hukuman. Meskipun, tidak ada istilah 'balas dendam' dalam hukum pidana. Dan, Ketua KPK, Firli Bahuri, sudah bertindak konstitusional. Atas nama hukum.

Tapi, boleh saja publik menafsirkan 'balas dendam'. Karena, kronologi kasusnya memang begitu.

Konstruksi kasus. Wahyumi kena OTT KPK, Selasa pagi, 30 April 2019 di Manado, Sulawesi Utara. Seketika itu juga dia diterbangkan ke Gedung KPK di Jakarta.

Saat OTT, KPK menyita sejumlah barang dan uang. Jubir KPK (waktu itu), Febri Diansyah, mengatakan, disita tas bernilai Rp 100 juta, satu jam tangan seharga Rp 200 juta, dan perhiasan berupa anting serta cincin berlian.

Tiba di Gedung KPK, Wahyumi kepada pers mengatakan: "Saya bingung. Karena barang itu tidak saya terima."

Akhirnya dia tersangka korupsi. Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terbukti, Wahyumi korupsi. Meminta dan menerima suap.

Suap terkait proses lelang proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Talaud, tahun anggaran 2019. Suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Fakta sidang, Wahyumi menggunakan perantara bernama Benhur Lalenoh. Agar menyampaikan kepada pengusaha Bernard,bahwa ada commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Dan, disetujui Bernard.

Dari situ, sejumlah uang suap yang diterima Wahyumi, mengalir. Beberapa di antaranya diberikan melalui Benhur.

Mulai dari tas tangan merek Balenciaga, dibelikan Bernard di Jakarta. Diberikan ke Benhur yang kemudian disampaikan ke Wahyumi. Ada jam tangan Rolex yang juga dipesan oleh Benhur atas persetujuan Bernard untuk Sri Wahyumi.

November 2019 jaksa KPK menuntut Wahyumi tujuh tahun penjara.

2 Desember 2019, Wahyumi membacakan pleidoi. Kala itu Sri Wahyumi membantah keras telah menerima suap. Tapi, fakta sidang menyatakan, dia terbukti secara sah dan meyakinkan, menerima suap.

Tags :
Kategori :

Terkait