Wabup Blitar dilaporkan Polda Jatim

Selasa 15-02-2022,19:54 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

.Merasa ditipu dan diberi putusan Mahkamah Agung (MA) yang palsu, Hadi Prajitono, melaporkan Rahmat Santoso yang saat itu menjadi pengacara. Pengusaha asal Surabaya ini pun sudah melaporkan Rahmat yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso pada 28 November 2021 lalu.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas pemalsuan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

Pengacara Hadi atau biasa disapa dengan Gehong, Satria W.A Warman, mengatakan, perbuatan orang nomor dua di Blitar itu dilakukan sebelum menjabat sebagai wabup. Untuk melengkapi laporannya, Satria sudah bersurat ke MA. "Dan mendapat balasan kalau putusan tersebut (yang diberikan Rahmat) tidak terdaftar alias palsu," katanya.

Dikatakan, Pada 2018, Hadi mewakili Kaman bin Irfa’i (ahli waris Haji Djabar), meminta bantuan Rahmat untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181.

Kata Satria, Rahmat menyanggupi dan minta biaya jasa pengurusan sebesar Rp 10 Milyar dan dibayar dengan tiga tahap. Dua di antaranya diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer BCA ke rekening atas nama Rahmat Santoso.

Lalu pada tahun tersebut, Rahmat sendiri yang menyerahkan putusan perkara kepada Hadi di Restoran Korea Mingyoga di Jl HR Muhammad.

Dalam putusan yang diberikan Rahmat, pemohon PK yaitu Kaman dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya (BPN) sebagai Termohon I dan PT. Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II.

Selang satu hari, Hadi mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya adalah palsu. Hal ini lantas dikonfirmasi kepada Rahmat. Rahmat saat itu menegaskan, bahwa putusan yang diberikannya adalah yang asli.

Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat putusan resmi turun, pihak Kaman tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah. Bukan sebagai pihak pemenang seperti putusan yang diberikan Rahmat.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Rahmat telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. "Iya benar, kemarin sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya," pungkasnya.

Sayangnya, Rahmad enggan menjawab pesan yang dikirim untuk konfirmasi. Dua pesan yang dikirim ke nomor Rahmat dengan angka belakang 2299 dan 8688 tidak juga berbalas. (Noor Arief Prasetyo)

Tags :
Kategori :

Terkait