Sakit Hati Dituduh Mencuri, Keluarga Mantan Bos Dibunuh

Selasa 22-02-2022,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

PEMBUNUH Shin Chuan sudah ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelakunya Nurhuda, 31, warga Manukan Indah Blok 1 yang kontrak di Wonorejo II, Tandes. Saat diperiksa penyidik, ternyata ia tidak mengenal korban. Pun, tidak memiliki hubungan apa pun dengan juragan galon di Manukan Tama itu.

Nurhuda sakit hati kepada keponakan Shin Chuan. Berinisial YL. Ia merupakan pemilik Toko 777 di Probolinggo. Saat itu ia bekerja di Toko 777 cabang Surabaya. Ia sakit hati karena sering dituduh mengambil uang toko dan mengambil barang di toko tersebut.

Karena sering mendapat tuduhan itu, Nurhuda memutuskan untuk keluar kerja. Setelah itu, Nurhuda bersama temannya berinisial AR yang kini masih buron berencana balas dendam. Pembalasan itu diberikan kepada siapa saja yang menjadi keluarga YL.

Terlebih, selama di Surabaya, Nurhuda sering disuruh untuk membeli air di toko korban. Akhirnya ia mengetahui bahwa Shin Chuan adalah keluarga YL. Saat itu Nurhuda bersama AR sepakat membunuh Shin Chuan. Keduanya akhirnya merencanakan aksi tersebut.

”Keduanya membagi tugas. HD berperan sebagai eksekutor,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Achmad Yusep Gunawan Senin (21/2).

Nurhuda datang bersama temannya, AR. Setiba di lokasi, dua orang itu berbagi tugas. AR menunggu di seberang jalan sambil mengamati kondisi. Ketika dirasa aman, Nurhuda turun dari motor dan menghampiri toko. Sesampai di depan toko, ia langsung mematikan sekring listrik.

"Korban keluar untuk memeriksa meteran dan langsung dipukul matanya sebanyak empat kali dengan menggunakan tangan kosong. Usai berada di dalam, tersangka menemukan paving untuk mengganjal pintu dan menggunakannya untuk memukul korban hingga sekarat,” ujar Yusep.

Saat dipukuli, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan itu sebenarnya didengar pedagang sekitar. Melihat ada orang yang mengintip, Nurhuda langsung keluar rumah dan kembali ke sepeda motor.

"Saat ditinggalkan tersangka, korban masih hidup. Dua saksi sempat melihat tersangka berjalan dengan tenang dan kabur ke rumahnya di Jalan Manukan Wonorejo," ungkap perwira menengah melati tiga tersebut.

Yusep juga menunjukkan paving yang digunakan tersangka untuk memukul korban. Batu itu berukuran 3 x 5 x 20 sentimeter. "Korban meninggal karena dipukul paving dan membuat kepala luka parah," bebernya.

Hingga kini Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus tersebut. Juga, mengejar AR. Petugas juga menjeratkan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancamannya paling lama 7 tahun. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait