Permainan, Trading, atau Investasi?

Rabu 23-02-2022,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

AKHIR-AKHIR ini penawaran investasi di berbagai media begitu marak. Investasi saham, obligasi, valuta asing,  emas, indeks saham, hingga mata uang kripto. Kemasannya pun begitu beragam. Ada yang menawarkan robot trading, binary option, mesin penambang, hingga jasa penambangan kripto. Semua menjanjikan keuntungan yang besar. Bahkan berlipat-lipat.

Pemasarannya pun luar biasa. Ada endorsement dari artis, crazy rich, dan afiliator atau influencer profesional. Juga, dipertunjukkan gaya hidup mewah dari ”investor sukses”. Lengkap sudah ”perangkap” berbagai platform investasi legal maupun ilegal itu.

Dampaknya, banyak orang tergiur, terjebak, dan akhirnya tertipu. Jumlahnya mencapai puluhan ribu. Nilainya pun triliunan rupiah. Data Satgas Waspada Investasi, misalnya, menyebutkan bahwa dalam sepuluh tahun ini, uang hilang akibat penipuan berkedok investasi mencapai Rp 117,5 triliun. Yang pekan ini lagi ramai, Viral Blast, disebut-sebut telah merugikan nasabah Rp 1,2 triliun.

Itu hanya hitungan dari platform yang ditutup satgas. Dalam lima tahun ini saja, sudah ratusan platform investasi ilegal yang ditutup. Tahun 2017, ada 79 platform yang ditutup, lalu naik dan mencapai puncaknya tahun 2019 yang mencapai 442. Tahun 2020 turun menjadi 347 platform dan 2021 sebanyak 79. Hal tersebut, tentu saja, belum seluruhnya karena banyak yang tidak terjangkau satgas.

Salah satu penawaran investasi yang marak adalah perdagangan berjangka komoditas. Di antaranya adalah transaksi berjangka emas, valas, oil, dan indeks saham asing seperti Dow Jones, Nikkei, dan Hangseng. Tahun 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menutup 662 perdagangan berjangka ilegal. Semuanya adalah penyelenggara ilegal. Sebagian merupakan perusahaan asing yang tak punya izin operasional di Indonesia.

Investasi ilegal tidak hanya dilakukan perusahaan ilegal. Kadang perusahaannya legal, tetapi menciptakan produk ilegal. Contohnya, broker komoditas legal yang terdaftar di Bappebti, tapi menawarkan investasi dengan hasil fixed. Keuntungan tetap. Nasabah menyetor dana investasi, lalu diberi keuntungan tetap 2–5 persen per bulan.

***

Model bisnis dan modus operandi investasi –ilegal maupun legal– terus berkembang. Masyarakat pun sulit mengenali. Apalagi, banyak juga perusahaan ilegal yang mendompleng nama perusahaan legal. Beberapa waktu lalu, misalnya, ada investasi mesin penambang kripto bernama CSP Mine. Yang beroperasi di Indonesia ternyata perusahaan penipu yang mendompleng CSP Mine di AS.

Karena itu, masyarakat perlu mengenali seperti apa sebenarnya investasi.  Hakikatnya, investasi adalah mengorbankan sesuatu yang pasti saat ini untuk mendapatkan sesuatu yang tidak pasti di masa depan. Artinya, suatu investasi selalu menghasilkan return yang tidak pasti. Itulah risiko. Dan prinsip investasi adalah high return high risk. Investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi pasti memiliki risiko yang tinggi.

Agar tidak terjebak pada ”investasi” yang merugikan, masyarakat perlu mengenali suatu transaksi itu sebenarnya permainan, trading, atau investasi. Sebuah investasi tentu selalu memiliki underlying asset. Suatu bentuk aset investasi seperti deposito berjangka, obligasi, sukuk, saham, emas, atau properti. Karena itu, jika ditawari investasi pada sesuatu yang tidak ada wujudnya, kita patut mempertanyakan.

Binary option, misalnya. Pengguna diminta menebak harga saham ABCD, apakah berada di atas Rp 20.000 pada tanggal 1 Maret pukul 11.30 dan mempertaruhkan Rp 1 juta? Pilihannya hanya dua: ya dan tidak. Jika memilih ya, dan pada tanggal dan waktu tersebut harga saham benar-benar di atas Rp 20.000, pengguna akan memperoleh keuntungan Rp 1 juta (biasanya hanya 75 persen). Sebaliknya, jika ternyata harganya di bawah Rp 20.000, uang Rp 1 juta di akunnya akan didebet.

Jika bukan investasi, apakah itu trading? Trading tentu membutuhkan underlying asset juga. Apa yang diperdagangkan dalam transaksi seperti binary option? Dalam perdagangan, penjual dan pembeli saling membutuhkan. Penjual menginginkan uang dan pembeli menginginkan barang. Dalam perdagangan, aspek use atau nilai manfaat harus diutamakan. Bukan aspek gain saja.

Karena itu, transaksi yang hanya ditujukan untuk menciptakan gain saja tidak bisa disebut trading atau investasi. Itu lebih tepat disebut permainan yang intinya adalah spekulasi. Dikemas dalam bentuk apa pun yang seakan-akan adalah investasi yang menggunakan sains, perhitungan, probabilitas, dan sebagainya.

Sebuah spekulasi memiliki tanda yang mudah dikenali. Pertama, modelnya adalah zero sum game. Satu pihak untung dan pihak lain rugi. Meskipun, dikemas dengan perantara broker. Binary option jelas memenuhi unsur tersebut. Begitu pula transaksi berjangka komoditas. Legal maupun ilegal.

Dalam transaksi komoditas sebenarnya ada tiga pihak. ”Investor”, broker, dan pedagang. Pedagang adalah risk taker. Counterpart yang berlawanan dengan investor yang menjadi ”bandar”. Sebagai contoh, seorang investor bertransaksi emas dengan mengambil posisi buy pada harga USD 1.780 per troy ounce. Saat harga naik menjadi USD 1.790 dilepas, maka pedagang harus membayar 10 x USD 100 (misalnya, per poin sama dengan USD 100). Begitu juga sebaliknya, ketika harga ternyata turun menjadi USD 1.770 dan dilepas, maka investor harus membayar USD 1.000.

Kedua, tidak ada underlying asset yang ditransaksikan. Pada trading emas, yang diperjualbelikan bukan emasnya, tapi indeks harga emas. Begitu juga valas. Yang ditransaksikan adalah indeks harga mata uang. Transaksi itu dibuat memang tidak bertujuan memenuhi kebutuhan atau orientasi aspek nilai manfaat (use), tapi hanya keuntungan (gain). Itu persis dengan perjudian. Juga, sama dengan model transaksi binary option. Juga, perdagangan berjangka meski sebenarnya dulu dibuat untuk keperluan hedging.

Tags :
Kategori :

Terkait