Kompol Rohman: "Pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 jo 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar."
Indonesia tidak melarang penyuntikan silikon. Tidak ada aturannya. Berarti legal. Bukti, Windi buka salon suntik silikon sejak 2004.
Aturan yang menjerat Windi adalah hukuman bagi korban tindak kesehatan.
Suntik silikon sudah lama digunakan untuk membesarkan payudara. Di Amerika Serikat sejak 1960-an.
Trio dokter, Christensen, Breiting, Jansen, dalam makalah ilmiah medis: Adverse Reactions to Injectable Soft Tissue Permanent Fillers (2005), menyebutkan:
Silikon di Las Vegas, Amerika Serikat (AS), pada 1960 dijuluki ”Jarum Cleopatra”. Sebab, penggunaannya melalui suntik jarum. Bagi wanita yang ingin cantik seperti Cleopatra.
Selama 1960 hingga 1970 di Las Vegas, silikon sudah disuntikkan kepada sekitar 10.000 wanita. Atau rerata 1.000 wanita per tahun. Tidak disebutkan, berapa yang mati karenanya.
Pada Agustus 1991, Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan pedoman, melarang pemasaran atau penjualan silikon cair suntik, untuk tujuan injeksi estetika, sampai studi yang sesuai diselesaikan.
Sampai kini, penyelidikan itu belum pernah dilakukan.
Repotnya, FDA tidak dalam kapasitas melarang penyuntikan silikon. Sebab, suntik silikon tindakan medis yang bukan ranah FDA.
Akibatnya, di akhir 1991 suntikan silikon diberi label FDA, tapi palsu. Sebab, penelitian ilmiah belum pernah dilakukan FDA.
Artinya, di AS pun suntikan silikon juga marak. Tapi, dilarang FDA.
Di Indonesia, tindakan medis dan penggunakan obat (Badan Pengawasan Obat dan Makanan/BPOM) berada di satu payung, Kementerian Kesehatan.
Korban silikon di sini sudah banyak. Namun, Kementerian Kesehatan belum sempat memikirkan itu. Karena lagi serius mikir Omicron. (*)