Ivermectin Ikuti Gelombang Omicron?

Sabtu 26-02-2022,07:46 WIB
Editor : Heti Palestina Yunani

Kondisi yang tidak terlalu layak ini memerlukan pemantauan dari fasilitas kesehatan terdekat. Di sisi lain, penyediaan layanan telemedisin belum bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Ada kekhawatiran masyarakat yang tidak terakomodasi layanan kesehatan, akan melakukan pengobatan secara mandiri. Mereka sangat berpotensi menggunakan obat-obatan berdasarkan informasi yang kurang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Di sisi inilah peranan edukasi masyarakat melalui berbagai media diperlukan kehadirannya.

Fenomena Ivermectin

Berita tentang ivermectin sebagai obat Covid-19 benar-benar telah menyedot perhatian masyarakat. Media sosial tampaknya menjadi ajang utama peningkatan wawasan bagi sebagian masyarakat. Infodemic atau epidemi informasi terkait ivermectin tidak terelakkan lagi.

Terlepas dari sisi benar-tidaknya, opini masyarakat sudah terbentuk. Terpaan gelombang varian Delta beberapa waktu yang lalu sangat mencemaskan. Bahkan meninggalkan cerita yang traumatis.

Fasilitas kesehatan tidak mampu lagi menampung penderita Covid-19 yang seharusnya memerlukan perawatan. Dampaknya membuat sebagian masyarakat terpaksa mencari pengobatan sendiri.

Kala itu salah satu obat yang favorit untuk diburu adalah ivermectin. Hukum ekonomi berlaku bagi obat yang diklaim sangat terjangkau tersebut. Harganya sampai melejit beberapa kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET). Tidak itu saja, terjadi kelangkaan obat tersebut di pasaran.

Saat ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menerbitkan ’fatwa’ terkait ivermectin. Dinyatakan bahwa obat yang sebenarnya sebagai anti parasit ini tidak terbukti bermanfaat untuk pengobatan Covid-19.

Obat-obatan lainnya yang dicoret dari pedoman pengobatan Covid-19 adalah klorokuin, oseltamivir, azithromycin dan plasma konvalesen. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan hal yang sama.

Dalam pedoman tata laksana Covid-19 terbaru, lima jenis obat tersebut tidak terdaftar lagi untuk pengobatan Covid-19 di Indonesia. Kebijakan itu selaras dengan perkembangan terkini yang diumumkan organisasi kesehatan dunia (WHO).

Dari berbagai uji klinis yang dilakukan, ivermectin terbukti tidak mampu mengatasi Covid-19. Riset itu dilakukan oleh banyak peneliti di berbagai negara dunia. Bahkan pada beberapa kasus dapat menimbulkan efek samping yang serius.

Badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (FDA) akhirnya telah melarang penggunaannya sebagai terapi Covid-19. European Medicines Agency (EMA) -badan pengawasan obat-obatan di Uni Eropa- tidak merekomendasikan ivermectin untuk Covid-19.

Di dalam negeri, status ivermectin masih dalam posisi uji klinis. Namun sebelumnya, obat ini telah terdaftar di badan pengawas obat dan makanan (BPOM) sebagai obat anti parasit (cacing).

Uji Klinis Ivermectin

Dasar keputusan tentang manfaat terapi suatu obat adalah uji klinis. Ivermectin menjalani prosedur ilmiah yang baku.

Tags :
Kategori :

Terkait