POLRES Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jatim kemarin dengan bangga memamerkan keberhasilan mereka menggagalkan penyelundupan enam satwa langka. Penangkapannya sudah dilakukan 23 Februari 2022. Anehnya, sudah sembilan hari, polisi belum mengungkap apapun kecuali jenis satwa dan kota asal satwa langka tersebut.
Enam satwa langka itu terdiri dari seekor Elang Wallace, bayi bekantan, dan empat kucing hutan anakan. Bayi bekantan dan seekor kucing hutan sudah mati. "Semuanya dari Banjarmasin," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino.
PETUGAS Balai Karantina Hewan Pelabuhan Tanjung Perak menaikkan elang ke mobil setelah dipamerkan kepada wartawan. (Boy Slamet-Disway)Tersangka dalam kasus tersebut juga hanya satu, Alex Syahrudin. Ia adalah sopir truk ekspedisi Fuso S 9026 ND. Tidak ada tersangka lain. Polisi tidak mengungkap pengirim barang dalam truk itu. Juga alamat tujuan barang tersebut. Waktu sembilan hari ternyata tidak cukup bagi polisi untuk mengetahui informasi mendasar itu. (Michael Ferdi Yacob)
BAYI bekantan yang sudah mati ikut dipamerkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Boy Slamet-Disway)