Bunuh Adik karena Di-PHK, Dicerai Istri, dan Dihina

Rabu 09-03-2022,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

SATUAN Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan Rudi Kusyanto. Pria berusia 33 tahun itu adalah tersangka pembunuhan Rizki Agus. Korban adalah adik bungsu tersangka. Dalam keluarga mereka, Rudi merupakan anak pertama.

Sehari-hari mereka tinggal satu rumah di Gang Flamboyan, Kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Namun, Selasa (1/3), setelah mendapat telepon dari sang ibu yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI), tersangka tiba-tiba langsung menikam Rizki.

Setelah melakukan penusukan itu, Rudi langsung melarikan diri. Pelarian tersebut hanya empat hari. Sabtu (5/3) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menangkap Rudi. Sekitar pukul 20.30 ia diamankan di rumah mantan istrinya di Lamongan.

Tindakan itu dilakukan tersangka hanya karena adiknya selalu menghinanya. ”Tersangka ini tersinggung terhadap perkataan korban. Ia pun langsung menikam adiknya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno kemarin (8/3).

Rudi memang baru saja mendapatkan masalah besar. Belum lagi, korban selalu menganggap Rudi menyusahkan keluarga. ”Ia habis di-PHK, habis cerai dengan istri. Kemudian, dihina korban. Jangan nyusahin keluarga terus. Jangan minta-minta uang ke orang lain terus,” ujar Anton.

Karena amarah sudah memuncak, Rudi pun menusuk adik kandungnya lima kali. Itu dilakukan di ruang tamu.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka, polisi menyebut tidak ada gangguan. ”Kondisi kejiwaan sehat, normal,” jelas Anton.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa merampas nyawa orang lain (pembunuhan). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Usai rilis tersebut, Rudi mengaku khilaf lantaran menusuk Rizki. Matanya berkaca-kaca saat mengingat tindakan keji yang dilakukannya itu. ”Masalahnya sepele. Saya hanya tersinggung. Sering dihina, namanya adik kandung sendiri,” ungkap Rudi. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait