KPK Periksa Waka PN Dua Kali

Kamis 10-03-2022,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

BEBERAPA hakim dan panitera pengganti (PP) sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (9/3) dua staf di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Selain hakim dan PP, notaris, pengacara, dan pihak swasta juga telah diperiksa. Namun, sampai sekarang, belum diketahui pihak swasta tersebut adalah dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) atau perusahaan lain yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka diperiksa terkait dugaan suap yang menjerat hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, PP Hamdan, dan advokat Hendro Kasino. Pemeriksaan para saksi itu mulai dilakukan pada 10 Februari 2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sampai saat ini sudah 25 orang yang diperiksa. Sementara itu, Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi sendiri sudah dua kali diperiksa KPK. ”Pertama diperiksa pada 11 Februari, kedua 2 Maret kemarin,” katanya saat dikonfirmasi dalam pesan singkat WhatsApp Rabu (9/3).

Sementara itu, dalam pemeriksaan kemarin, ada enam orang yang diperiksa. Yakni, 1 pengacara, 2 dari swasta, 1 notaris, dan 2 staf PN Surabaya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya Suparno, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengenai pemeriksaan tersebut, tidak menjawab. Walau, sudah centang biru. Menandakan pesan tersebut telah dibaca.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara itu, pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP. Kesepakatan mereka agar para komisaris PT SGP itu memenangkan permohonan pembubaran PT SGP. Itong Isnaeni merupakan hakim tunggal perkara tersebut.

Hendro yang mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat PN Surabaya. Hendro berupaya menyuap hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diduga telah menyiapkan uang Rp 1,3 miliar.

Uang itu dipakai untuk mengurus perkara, mulai tingkat PN hingga Mahkamah Agung. Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan kepada Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. (Michael Fredy Yacob)

 

Tags :
Kategori :

Terkait