PAPUA memang tanah yang memesona. Flora faunanya sangat indah. Setelah satwa Papua yang dilindungi gagal masuk Surabaya, kini ganti floranya. Jenis anggrek.
Penyelundupan semua bibit itu digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya setelah tiba di Bandara Juanda Surabaya kemarin (9/3). Kejadian tersebut bermula saat pejabat karantina pertanian mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi itu bermula dari kecurigaan tiga kardus yang diangkut salah satu maskapai. Tujuannya ke Surabaya. Kemudian, pejabat karantina langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Mereka lalu mengawasi kedatangan maskapai tersebut. Sekitar pukul 15.40 maskapai itu tiba di Bandara Juanda. Petugas langsung mencari tiga kardus tersebut. Semuanya berisi bibit anggrek. Saat diperiksa, anggrek tersebut telah dilengkapi dua sertifikat.
”Sertifikat itu adalah sertifikat kesehatan tumbuhan antararea (KT-12) dari Karantina Pertanian Merauke. Namun, jumlahnya tidak sesuai. Sehingga kita lakukan penahanan terhadap anggrek tersebut,” kata pejabat karantina yang melakukan pemeriksaan, Anggi Risbiyanto, kemarin (10/3).
Koordinator Karantina Tumbuhan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Iman Suryaman menambahkan, jumlah dan jenisnya sudah teridentifikasi. Jumlah tanaman itu 685 batang. Terdiri atas enam spesies.
Yakni, Dendrobium discolor, D. trilamellatum, D. Verninha, D. mirbelianum, D. Antennatum, dan D. Canaliculatum. Selain dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan, anggrek tersebut dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSL-DN).
Semua berkas dikeluarkan Balai Besar KSDA Papua Bidang Wilayah I Merauke. Kini Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya akan mengumpulkan bahan keterangan. Guna mengetahui identitas pemilik dan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan perkarantinaan tumbuhan.
Berdasar data pada sistem otomasi perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Surabaya pada 2021 telah melakukan penahanan penggelapan tanaman sebanyak 40 kali. Dengan jumlah 474 batang dan berat sekitar 21,1 kg. Sedangkan pada 2022, baru sekali dilakukan penahanan anggrek dengan jumlah 685 batang.
Di waktu yang sama, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengungkapkan, hingga Maret 2022, sudah ada delapan kali pelanggaran. Di bidang karantina hewan dan tumbuhan. Kasus tersebut merupakan pelanggaran dari Pasal 35 Undang-Undang 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karena itu, ia kembali berpesan agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan tindakan serupa. Apalagi, penggelapan dilakukan terhadap hewan dan tumbuhan yang dilindungi. Sebab, jumlahnya tinggal sedikit dan terancam punah. (Michael Fredy Yacob)