PEMKOT telah merevisi skema pembayaran jasa pelayanan (jaspel) bunda pendidikan anak usia dini (PAUD). Kini mereka menerima gaji bulanan. Tidak lagi per triwulan.
Masalahnya, bayaran itu belum mereka terima hingga bulan ketiga. Pendapatan bunda PAUD juga berkurang karena tidak bisa merangkap sebagai Kader Surabaya Hebat (KSH).
Insentif PAUD Rp 500 ribu. Sedangkan KSH Rp 400 ribu. Kini pendapatan mereka menurun karena muncul larangan rangkap jabatan. ”Kami berharap diperbolehkan membantu para kader lagi,” pinta Siti Masrutoh, salah seorang bunda PAUD PPT Lestari Banyu Urip.
Siti menemui Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti pada Kamis (10/3). Reni mengatakan, keluhan tersebut sangat wajar. Sebab, seluruh Bunda PAUD telah mengeluarkan tenaga dan waktunya. ”Jika wali kota ingin ada perbaikan, pembayaran harus disegerakan,” ucap politikus PKS itu.
Reni juga minta pemkot mengkaji ulang kebijakan rangkap jabatan kader itu. Bunda PAUD paling terimbas kebijakan tersebut. Sebab, mereka yang mengajar di PAUD juga aktif di kampung masing-masing sebagai kader lain. ”Adanya kebijakan Kader Surabaya Hebat ini yang paling terdampak adalah bunda PAUD. Karena selama ini bunda PAUD yang memiliki tugas ganda sekarang hanya menerima satu insentif,” tambah mantan anggota Komisi D DPRD Surabaya tersebut.
Pemkot merekrut 28 ribu Kader Surabaya Hebat. Satu RT bisa sampai 4 orang. Mereka adalah mata dan telinga pemkot dalam hal permasalahan sosial, kesehatan, hingga kemiskinan. Para kader harus memastikan tidak ada rumah tidak layak huni (rutilahu), masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak dapat bantuan, hingga pemantauan bayi tengkes (kerdil). (ADV)