KESADARAN dan kepatuhan membayar pajak masyarakat Jawa Timur patut diapresiasi. Pada 2021, mencatatkan hasil penerimaan pajak yang sesuai target 100 persen. Yakni mencapai Rp 44,45 triliun.
“Kami akan melanjutkan dan merawat kepatuhan itu,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol di Gedung Negara Grahadi, kemarin (22/3).
Bahkan pada tahun ini, penerimaan pajak ditarget nyaris Rp 100 triliun. Mengingat kemudahan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) juga disediakan. Yakni dengan aplikasi e-filing.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut mengajak masyarakat membayar SPT pajak penghasilan (PPh) secara tertib. Terutama dengan memanfaatkan e-filing. “Melalui e-filing bisa sangat mudah. Karena online jadi tanpa harus datang ke kantor pajak,” jelasnyi.
Mantan menteri sosial itu juga telah melaporkan SPT PPh melalui e-filing. Menurutnyi, akses kemudahan tersebut bisa membantu percepatan. Sehingga tidak sampai terjadi utang pajak bagi wajib pajak (WP). Apalagi batas akhir pembayarannya hanya sampai pada 31 Maret nanti.
Itu sesuai yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Yang menyatakan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Pelaporan SPT melalui e-filing itu harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. Sedangkan, Program pengungkapan sukarela berakhir sampai 30 Juni 2022. Hingga kini sebanyak 2.726 wajib pajak telah memanfaatkan program ini di Surabaya.
Khofifah mengajak semua masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut. Sebab, membayar pajak dan pelaporan SPT tahunan merupakan bentuk kepedulian WP terhadap pembangunan.
“Saya mengajak semua wajib pajak di Jawa Timur untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela. Terutama untuk wajib pajak yang lupa atau belum melaporkan hartanya di SPT secara lengkap,” terangnyi. Dalam pertemuan itu, Khofifah juga mencocokkan berbagai efektivitas untuk mendorong percepatan pembayaran pajak. Itu akan berpengaruh pada transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) di Jatim. (Mohamad Nur Khotib)