THE Irsan Pribadi Susanto beralasan sakit. Sidang pun ditunda. Padahal, saat itu ia bisa datang ke ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan, ia sanggup menunggu lama sampai akhirnya sidang itu dimulai. Diagendakan, persidangan dimulai pukul 09.00.
Namun, pukul 15.05 sidang baru dimulai. Itu setelah Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menanyakan kondisi terdakwa. Irsan menyatakan bahwa dirinya tidak sanggup mengikuti persidangan itu.
Walau sidang tersebut ditunda, hakim minta agar saat sidang selanjutnya, Irsan harus membawa surat keterangan dari dokter. Surat itu menyatakan bahwa ia memang benar sakit. Kalau ia tidak memberikan surat itu, hakim tidak akan memedulikan kondisi terdakwa. Sidang tetap lanjut.
Pemilik Hotel Dafam itu dipidanakan karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tindakan tersebut dilakukan kepada istrinya. Yakni, Chrisney Yuan Wang. Sidang itu seharusnya beragenda mendengarkan keterangan saksi korban. Chrisney Yuan Wang sudah hadir dan siap memberikan kesaksian.
Filipus, penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa penundaan sidang kliennya sudah benar. Sebab, kliennya memang sedang sakit. Sidang itu akan dilanjutkan pada 31 Maret 2020. Menurut hakim, sidang tersebut akan dimulai pukul 09.00.
”Sebenarnya, kita sepakat minggu lalu pukul 09.00. Kita sudah datang tepat waktu, kita tunggu, dan akhirnya Pak Irsan kurang sehat,” katanya saat dikonfirmasi kemarin (22/3).
Sidang kemarin diwarnai beberapa orang yang melakukan aksi demo. Demo itu mendesak agar Irsan segera ditahan. Namun, Filipus enggan mengomentari tentang demo tersebut. Termasuk selebaran yang dibagikan peserta demo yang bernada intimidatif kepada kliennya.
”Itu suatu bentuk intimidasi ya. Orang belum divonis kok udah digituin. Harusnya divonis dulu. Itu kan namanya pembentukan opini,” bebernya.
Dalam sidang selanjutnya, ia berjanji menyertakan surat dokter yang menyatakan bahwa kliennya itu sedang sakit. ”Ada. Surat dokternya sudah lengkap semuanya. Sebelumnya juga sudah diberikan kepada jaksa kok. Karena itu, klien saya itu menjadi tahanan kota. Makanya, kalau ada orang yang bilang nahan-nahan, itu orang yang tidak berperimanusiaan,” tambahnya.
Sementara itu, Gideon Emmanuel Tarigan, penasihat hukum korban, mengungkapkan bahwa alasan sakit yang diberikan terdakwa itu tidak bisa dibenarkan. Sebab, dalam persidangan itu, terdakwa tidak membawa surat keterangan sakit dari dokter.
”Pihak sana kalau mau melakukan pembelaan yang lebih cantik lah. Jangan tiba-tiba alasan sakit. Masih banyak kok trik pembelaan yang lain. Jangan pakai trik murahan kayak gini,” katanya.
Gideon pun menyayangkan penundaan sidang tersebut.
Sebab, itu akan membuang banyak waktu. ”Klien saya tidak tinggal di Surabaya. Saya juga tidak tinggal di Surabaya. Ini bolak-balik Surabaya lagi,” ujarnya.
Mengenai status terdakwa yang menjadi tahanan kota, ia tidak banyak berkomentar. Sebab, itu kewenangan hakim. ”Kalau dilihat dari ancaman hukumannya, sudah jelas seharusnya terdakwa ditahan. Cuma kalau sekarang kita lihat ia tidak ditahan di polisi dan jaksa, saya juga gak tahu kenapa. Saya nggak mau nuduh,” jelasnya. (Michael Fredy Yacob)