Prasetyo tetap setuju. Semua pembayaran ditanggung Asuransi Allianz yang sudah disepakati sejak awal pasien masuk RS.
Namun, pasien tidak boleh pulang. Sebab, pihak asuransi belum konfirmasi.
Prasetyo: ”Istri saya langsung menelepon agen asuransinya. Meminta segera diurus karena kami sedang jalan meninggalkan ruang rawat inap.”
Prasetyo sekeluarga keluar dari RS, jalan menuju tempat parkir mobil. Mereka dikejar sekuriti RS. Ditahan, tidak boleh jalan. Sebab, pembayaran belum beres.
”Saya laporkan ke Polsek Serpong. Perawatan dan penagihan tidak manusiawi,” ujar Pras.
Jika cerita Prasetyo benar, soal hasil CT scan yang ditahan, itu sudah menyimpang dari konstitusi.
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan hak pasien, begini:
1) Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis.
2) Meminta pendapat dokter.
3) Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis.
4) Menolak tindakan medis.
5) Mendapatkan isi rekam medis.
Di kasus itu, berdasar cerita Prasetyo, hak pasien nomor 5 tidak segera terpenuhi. Jelasnya akan diusut dalam penyidikan polisi nanti (jika kasus itu masuk penyidikan).
Negara Rugi Rp 100 Triliun Per Tahun
Kasus medis sangat banyak di Indonesia. Itu sebabnya, banyak yang berobat ke luar negeri.