Bayar Utang Bukan Termasuk Gratifikasi

Sabtu 26-03-2022,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

DUA minggu sudah pemeriksaan terdakwa Eddy Rumpoko berlangsung. Mantan wali kota Batu itu terlibat kasus dugaan gratifikasi. Nominalnya Rp 46,8 miliar. Uang itu diberikan pihak ketiga saat ia masih menjabat orang nomor satu di Kota Batu, periode 2007 sampai 2017.

”Sebenarnya pemeriksaan terdakwa kemarin belum selesai. Minggu depan kembali dilanjutkan. Dengan agenda yang sama. Mungkin saja, giliran majelis hakim yang bertanya,” kata Ferdy Rizky Adilya, penasihat hukum terdakwa, saat dihubungi Harian Disway kemarin (25/3).

Hanya, dalam dua minggu pemeriksaan Eddy, keterangan terdakwa selaras dengan ucapan saksi dalam persidangan. Mayoritas yang diberikan para saksi itu bukanlah gratifikasi. Melainkan, pembayaran utang dan pengembalian uang muka atas pembatalan pembelian rumah.

”Saksi itu mengatakan dulu Pak Eddy mau membeli rumahnya. Diberikan uang muka. Tapi, ujung-ujung batal. Jadi, uangnya itu langsung dikembalikan. Menurut saksi, tidak ada kaitan pekerjaan di Batu,” tambah advokat berdarah Sunda itu.

”Tidak bisa disebut gratifikasi kalau orang memberikan uang kepada seorang pejabat. Tapi, tidak ada hubungannya dengan jabatan itu. Semua yang memberikan uang itu kan tidak meminta dan diminta Pak Eddy,” paparnya.

Walau semua uang yang dituliskan jaksa penuntut umum (JPU) itu benar, uang tersebut bukan untuk gratifikasi yang diberikan pengusaha untuk mendapat pekerjaan di Kota Batu. Murni utang piutang. Juga, transaksi pinjam-meminjam itu terjadi jauh sebelum Eddy menjabat wali kota Batu.

Ada juga seorang saksi bernama Zaini. Ia meminjamkan uang kepada musikus Ahmad Dhani. Namun, malah dimasukkan gratifikasi ke kliennya. ”Hubungannya apa coba. Hanya karena klien saya yang mengenalkan keduanya, lantas Pak Eddy disebut sebagai gratifikasi,” ucapnya.

Keterangan saksi lainnya adalah pemilik Predator Fun Park. Dari Jatim Park Group. Kliennya itu dituding menerima uang dari Paul Sastro. Pemilik tempat pariwisata tersebut. Padahal, Pak Eddy membeli sebidang tanah dan meminjam uang dari Paul Sastro.

”Sebenarnya, Pak Eddy itu menawarkan untuk membeli bersama tanah itu. Tapi, tidak ada kaitannya dengan Predator Fun Park yang dibangun atas inisasi masyarakat desa dengan swasta. Hingga kemudian, diberikan izin lokasinya oleh pemerintah kota Batu sesuai dengan perundang-undangan,” bebernya.

Saat ditawari untuk membeli tanah itu, Paul tidak setuju. Harga tanahnya Rp 4 miliar. Sementara itut, Eddy hanya memiliki uang Rp 1 miliar. Dengan demikian, kekurangannya ia pinjam dengan pemilik Jatim Park Group itu. ”Kalau namanya pinjaman, kan pasti akan dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, JPU KPK Andri Lesmana mengatakan, terdakwa Eddy Rumpoko tidak punya hak ingkar dari dakwaan yang diberikan. Karena itu, terdakwa tidak disumpah. ”Terkait apakah itu fakta yang sebenarnya atau tidak, yang mengetahui hanya terdakwa dan para saksi,” ujarnya. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait