PRIA berinisial AR tidak sadar kalau dibuntuti polisi selama tiga hari. Setiap langkahnya selalu diperhatikan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya. Pengintaian itu dilakukan berdasar informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebut AR sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS). Dalam pengintaian tersebut, tim penyidik melihat langsung semua tindakan AR. Aksinya pun berakhir saat Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap ia Selasa (15/3).
Saat itu pria berusia 36 tahun tersebut berada di rumah mertuanya di kawasan Sukolilo, Surabaya. AR sendiri tinggal di Jalan Medokan Semampir.
”Selama pembuntutan itu, anggota kami mempelajari gerak-gerik dan aktivitas pelaku. Sehingga kami melakukan penyergapan saat pelaku berinisial AR itu berada di rumah mertuanya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kemarin (27/3).
Seusai ditangkap, AR digelandang ke kamar kosnya. Tempat tinggalnya itu langsung digeledah polisi. Setiap sudut ruangan dibongkar. Tidak ada satu pun yang lewat dari pemeriksaan. Alhasil, ia hanya bisa tertunduk lesu saat polisi menemukan 545,69 gram SS.
”Semua barang haram itu dipecah menjadi delapan poket. Kami temukan dengan berat 50 sampai 110 gram per bungkus,” ungkap perwira menengah melati dua tersebut. Bisa dipastikan bahwa AR adalah pengedar SS. Ia melakukan itu atas perintah seseorang berinisial DJ.
DJ juga bandar sabu-sabu. Untuk mengedarkan SS, AR ditemani orang lain lagi. Berinisial SL. Dua orang itu kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Petugas sedang mengejar mereka.
"Tersangka menerima sabu-sabu dari DJ dengan cara diranjau. Selanjutnya, untuk mengedarkan narkoba itu, ia menunggu perintah darinya. AR ini sudah lima kali mengirim paket kepada pelanggannya bersama rekannya, SL. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku menerima paket SS tersebut pada pertengahan Februari 2022. Saat itu SS yang diberikan kepadanya sebanyak 1 kilogram. Dikirim dengan cara diranjau dengan upah Rp 10 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Rl No 35/2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (Michael Fredy Yacob)