ANNIE Halim hanya bisa duduk lemas di atas kursi roda. Hanya Lim Victory Halim yang mendorongnyi sampai ke Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka berdua kompak mengenakan rompi berwarna oranye. Mereka disidang karena diduga melakukan penipuan.
Yaitu, investasi bodong. Terdakwa Lim merupakan komisaris PT Berkat Bumi Citra. Sementara itu, ibunya merupakan direktur utama perusahaan tersebut. Ada enam korban. Yakni, Endry Sutjiawan, Widyanto Danny Kurniawan, Tris Sutedjo, Andi Widjaja Santoso, Handianto Rijanto, dan Johanna Chandra. Total kerugian mereka Rp 13,2 miliar.
Annie harus terus duduk di kursi roda lantaran menderita beberapa penyakit. Yaitu, hernia nucleus pulposus, hipertensi grade 2, dan dyspepsia syndrome. Walau dalam keadaan sakit, keduanya saat ini tetap ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.
Dalam sidang lanjutan kemarin (28/3), jaksa penuntut umum (JPU) Adi Furkon menghadirkan dua saksi korban ke ruang sidang. Mereka adalah Tris Sutedjo dan Andi Widjaja Santoso. Mereka menjelaskan janji keduaya saat memberikan investasi ke perusahaan milik kedua terdakwa itu.
Hanya awal investasi keduanya mendapatkan bunga. Selanjutnya, mereka tidak lagi mendapatkan. Bahkan, modal awal yang mereka berikan sampai sekarang juga tidak dikembalikan kedua terdakwa. Karena itu, mereka akhirnya melaporkan Lim beserta ibunya ke polisi.
Mendengarkan keterangan itu, kedua terdakwa tidak mengelak. Mereka membenarkan semua penjelasan kedua saksi itu. Walau, ada beberapa keterangan yang sempat disangkalnya. ”Ada sebagian yang benar. Ada juga yang tidak sesuai Yang Mulia,” kata Annie Halim menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, juru bicara tim penasihat hukum kedua terdakwa, Rea Herliani, mengatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya seharusnya tidak masuk tindak pidana. Melainkan keperdataan. Sebab, yang terjadi adalah utang piutang. Bukan tindak penipuan seperti yang didakwa JPU.
”Sebenarnya dua saksi korban secara tidak langsung juga sudah mengungkapkan itu. Mereka melakukan investasi ke perusahaan klien kami. Saya katakan ini perdata karena didasarkan perjanjian medium tern note (MTN),” kata Rea saat diwawancarai seusai persidangan.
Karena didasarkan perjanjian itu, dalam perjalanan investasi terjadi gagal bayar, itu merupakan risiko berinvestasi. ”Kalau konsepnya seperti ini, orang akan takut untuk berinvestasi. Sebab, kalau gagal bayar, malah pemilik perusahaan dipidanakan. Kan tidak bisa seperti itu,” bebernya.
Hanya, proses hukum sudah berjalan. Karena itu, tim penasihat hukum hanya bisa membuktikan semua argumen tersebut dalam persidangan. Namun, Rea minta para investor agar tetap bersabar. ”Ini lagi proses persidangan. Mari kita hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Persidangan itu rupanya diikuti beberapa korban lainnya. Misalnya, Robert. Ia mengaku baru berniat melaporkan Lim dan ibunya ke Polda Jatim. Ia sendiri berinvestasi ke perusahaan terdakwa lebih dari Rp 10 miliar.
”Saya awalnya tidak mau melapor. Karena dijanjikan uangnya akan dikembalikan 2016. Hanya saja, sampai sekarang juga tidak dikembalikan. Kami hanya ingin uang kami dikembalikan. Itu saja. Jadi, saya dan teman-teman lain juga mau melaporkan,” ungkapnya. (Michael Fredy Yacob)