SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Ustaz Aminuddin Mahmud ditahan Polda Jatim. Statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka. Ia terbukti memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan paham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum.
”Di 29 Mei 2022 lalu, mereka melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya, Tanjung Perak, sampai Sidoarjo. Mereka membagikan brosur kepada masyarakat. Memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat, 10 Juni 2022.
Aminuddin mengajak umat Islam untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Karena hal itu, Polda Jatim akhinya menetapkan pria berusia 58 tahun tersebut sebagai tersangka.
”Polri menetapkan satu tersangka berinisial AMD (Aminuddin Mahmud) yang merupakan pimpinanan Khilafatul Muslimin Surabaya,” ungkapnya.
Selain bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pria itu bertanggung jawab dalam kegiatan pembagian brosur. Termasuk imbauan kepada masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin. Penyidik telah memeriksa 42 anggota kelompok tersebut.
Selain itu, penyidik minta penjelasan terhadap saksi ahli. Ada empat saksi ahli yang telah dipanggil. ”Barang bukti yang kita sita kurang lebih 63 benda yang dijadikan barang bukti. Ada buku, brosur, bendera, pamflet, dan lain sebagainya,” ungkap perwira dengan pangkat melati tiga itu.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suhariyanto mengatakan, Khilafatul Muslimin Surabaya memang berkoneksi dan berkomunikasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin pusat yang berada di Lampung.
Tindakan itu dilakukan untuk melaksanakan syiar bertujuan mendirikan negara khilafah. ”Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau lihat benderanya, dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI,” ujar Totok.
Sejauh ini, dari barang bukti yang ada, pendanaan kegiatan tersebut berasal dari iuran anggota. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terkait iuran dari luar anggota. ”Untuk sementara, mereka menggunakan dana yang bersumber dari iuran anggota Khilafatul Muslimin,” ungkap Totok.
Penyidik juga masih mencari tahu jaringan organisasi tersebut. Namun, yang pasti, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Surabaya. ”Kita periksa, memang bukan sebagai organisasi yang terdaftar. Tapi, mereka punya struktur,” sebut Totok.
Aminuddin Mahmud disangkakan dengan Pasal 82 UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Ditetapkan Jadi UU.
Kemudian, pasal 107 KUHP UU 1/1946, Pasal 55 KHUP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)