SURABAYA, HARIAN DISWAY- Giliran terdakwa Dadang Hidayat yang didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pemilik PT Indo Tata Graha itu mengikuti persidangan secara online dari Rutan Polresta Sidoarjo. Ia didampingi penasihat hukum Rachmad Ramadhan Machfud.
”Klien saya mengakui bahwa progresnya tidak jalan karena terhambat perizinan pembangunan rumah dari Pemkab Sidoarjo,” kata Rachmad saat dihubungi Harian Disway, Selasa, 14 Juni 2022.
Sementara itu, lahan yang akan dibangun rumah syariah itu sudah dibeli terdakwa. ”Sudah lunas kalau lahan itu. Ada kok buktinya. Klien saya hanya terhambat di perizinan. Baru beberapa izin yang selesai. Dari sekitar 90 izin yang akan dibuat,” paparnya.
Karena itu, ia membantah isu yang beredar bahwa pembangunan tersebut terhenti lantaran lahan yang bermasalah. ”Salah itu. Bukan karena lahan,” ucapnya. Ia pun menyayangkan putusan hakim di persidangan niaga pada Senin, 13 Juni 2022, yang memberikan putusan pailit kepada PT Indo Tata Graha.
”Hingga saat ini, Pak Dadang masih berkeyakinan bisa memenuhi kebutuhan konsumennya. Karena jika izin selesai, pembangunan rumah akan kembali berlanjut,” tegasnya. (*)