SURABAYA, HARIAN DISWAY- Beredar sebuah video yang menampilkan seorang pengendara motor yang ditilang karena menggunakan sandal jepit. Video itu sempat diunggah di media sosial. Namun, vodeo kini telah dihapus pemilik akun medsos itu.
Namun, secara tegas Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra membantah video tersebut. Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya tidak pernah menindak pengendara yang mengenakan sandal jepit.
Kejadian dalam video tersebut bukan di Surabaya. Melainkan di Demak, Jawa Tengah. Pengendara itu ditilang juga bukan karena memakai sandal jepit. Melainkan, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM). ”Kita sudah cek, berdasarkam nomor registrasi di e-tilang Polri,” katanya, Jumat, 17 Juni 2022.
Sejauh ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang sandal jepit. Dengan demikian, mereka tidak pernah menindak pengendara roda dua yang memakai sandal jepit. ”Anggota satlantas juga tidak tahu ada pasal sandal jepit,” jelasnya.
Hingga saat ini, itu masih sekadar imbauan. Sesuai standar berkendara roda dua yang baik, selain tidak diperkenankan memakai sandal jepit, pengendara roda dua diimbau untuk mengenakan jaket dan celana yang tebal. (*)