Ed Sheeran Menang Gugatan Hak Cipta Shape of You, Dapat Rp 16,4 M

Rabu 22-06-2022,21:28 WIB
Reporter : Janesti Priyandini
Editor : Janesti Priyandini

LONDON, HARIAN DISWAY -  Ed Sheeran memenangkan gugatan hak cipta terkait lagu hit-nya Shape of You. Dari putusan terbaru Sheeran dan penulis lagu Shape of You lainnya berhak mendapatkan legal fee sebesar GBP 900 ribu atau setara Rp 16,4 miliar.

Sheeran dan dua penulis lagu Shape of You, Johnny McDaid dan produser Steve McCutcheon dituduh telah menjiplak bagian dari lagu musisi grime (genre music elektronik) Sami Chokri yang berjudul Oh Why. Sami Chokri punya nama panggung Sami Switch. Tuduhan yang dilayangkan pada lagu yang ditulis pada 2016 itu didasarkan pada bagian musik yang mirip dari dua lagu tersebut. Lirik Chokri berbunyi “oh why, oh why, oh why, oh”, sementara lirik Sheeran berbunyi “oh I, oh I, oh I, oh I”.

Chokri menganggap kalau Sheeran mendapatkan salinan lagu ciptaannya itu dari orang industri musik yang dia kenal. Tim hukumnya juga berargumen kalau kesamaan kedua lagu itu sangat mencolok sehingga sangat tidak mungkin kalau diciptakan secara orisinil.  

Namun pihak Sheeran membantahnya. Mereka menyebut tidak ada bukti kuat sama yang memperlihatkan kalau pelantun Bad Habits itu memiliki akses ke karya Chokri. Selain itu tim Sheeran berpendapat kalau kemiripan musik kedua lagu itu adalah hal biasa dalam musik pop.

Pada akhirnya hakim yang mengadili kasus tersebut, Antony Zacaroli, membuat keputusan yang menguntungkan Sheeran. Dia menyimpulkan pada bulan April bahwa meski ada kesamaan antara frasa "oh why" dan "oh I", tetapi ada juga perbedaannya. Dalam putusan terbaru, Hakim Zacaroli kini mengatakan kalau Chokri harus membayar biaya hukum untuk kasus tersebut. Pada Selasa, 21 Juni 2022 pengadilan telah menetapkan jumlah legal fee yang harus diberikan ke Sheeran dan penulis Shape of You lainnya. (*)

 

 

Tags : #ed sheeran
Kategori :