Sadis! Usai Bunuh Anak, Ibu Asal Siwalankerto Surabaya, Gathering di Jogja

Senin 27-06-2022,04:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Nyawa balita berinisial AD yang masih berusia 5 bulan hilang di tangan Ekasari. Padahal, warga Jalan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, itu adalah ibu kandung balita malang tersebut. Perempuan 25 tahun itu menganiaya anaknyi berulang-ulang hingga meninggal.

”Hasil rekonstruksi dari tim Inafis Polrestabes Surabaya, di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan benda tumpul yang digunakan untuk menganiaya korban,” kata Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke H.F., Minggu, 26 Juni 2022.

Tersangka juga sempat melemparkan bayi tersebut dua kali ke tempat tidur. Lalu, dia memukuli AD. Tindakan itu dilakukan hanya karena korban terus-menerus menangis.

”Setelah itu, tersangka Ekasari pergi meninggalkan rumah untuk mengikuti acara gathering yang diadakan kantor tempat suaminya bekerja. Acara itu diselenggarakan di Gunung Kidul, DIY, pada Jumat pagi, 24 Juni 2022,” ungkap perwira menengah melati satu itu.

Etty Suharsih, nenek AD, yang pertama menemukan balita tersebut tak bernyawa pada Sabtu, 25 Juni 2022. Ibu tersangka itu bertemu Sultan Adam. Ia merupakan tetangga Etty. Saat itu nenek korban menceritakan bahwa cucunya telah meninggal.

”Cucunya sudah meninggal sejak Kamis, 23 Juni 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Mayatnya ada di rumah dan sudah berbau tidak sedap,” ungkapnya. 

Mendengar cerita itu, Sultan langsung menghubungi Polsek Wonocolo. Personel polsek langsung menuju kediaman pelaku. Serta, minta bantuan tim dari Inafis Polrestabes Surabaya. Setelah itu, petugas yang datang langsung menggali informasi dari Etty.

”Hasil pengembangan penyidikan, ibu kandung tersangka itu menceritakan bahwa Ekasari menganiaya AD seorang diri. Tindakan itu dilakukan berulang-ulang. Etty diancam Ekasari agar tidak memberi tahu soal kematian AD kepada siapa pun. Jika itu dilakukan, Etty akan dibunuh,” ucapnya.

Tersangka Ekasari sendiri ditangkap tim Antibandit Polsek Wonocolo di daerah Gunung Kidul, sewaktu mengikuti gathering kantor tempat suaminya bekerja di bidang pelayaran. ”Kita akan segera memeriksakan kondisi kejiwaan Ekasari. Barang bukti yang disita, di antaranya, adalah pakaian korban,” ujarnya.

Polisi juga belum mengungkapkan, dalam penganiayaan itu, adakah keterlibatan suami pelaku atau tidak. Sebab, sampai sekarang, polisi masih menyelidiki tersangka dan beberapa saksi.

Ekasari dijerat Undang-Undang (UU) 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ”Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan/atau 15 tahun penjara,” tuturnya. (*)

 

 

Kategori :