Penyelundupan 48.000 Benih Lobster Digagalkan

Jumat 15-07-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pria berinisial AW dan DMJ sebenarnya sudah ahli dalam hal penyelundupan benih lobster. Tapi, kini mereka kena apesnya. Tindakan kriminal yang mereka lakukan dibongkar Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur. 

”Kedua tersangka ini sudah mendistribusikan benih lobster berkali-kali,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Kamis, 14 Juli 2022. Pengungkapan penyelundupan benih lobster itu terjadi pada Rabu, 6 Juli 2022, sekitar pukul 03.00.

Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Puji H. Wibowo menambahkan, dua tersangka itu diamankan di pintu masuk tol Madiun Km 600. AW dan DMJ merupakan warga Tulungagung. Modusnya, mereka membeli benih lobster dari pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek, dan sekitarnya.

Setelah itu, lobster dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen. Kantong plastik yang berisi benih lobster itu dimasukkan kardus besar dan styrofoam. Barang itu lalu dijual ke pembeli di wilayah Jawa Barat.

”Illegal fishing adalah tanpa izin membawa, mengangkut, kemudian mengedarkan benih lobster. Terdiri atas jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika ditotal, negara dirugikan Rp 10 miliar,” ungkap Puji H. Wibowo.

Kedua tersangka mengaku sudah melakukan tindakan itu tiga kali. Yakni, 25 ribu, 48 ribu, dan sekitar 101 ribu benih lobster. Kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi mereka sekitar Rp 20 miliar.

Dari tindakan itu, kedua tersangka mendapatkan keuntungan total Rp 36 juta. Jaringan tersebut adalah jaringan illegal fishing. Khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten, dan Batam. 

”Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini karena pelaku sangat rapi. Kami satukan dulu informasi dari masyarakat yang diterima tim satgas kami di daerah pantai Tulungagung dan Trenggalek,” tambahnya

Rencananya, benih lobster itu dibawa ke Jakarta. Di kota itu, ada orang yang akan membawa benih ke Batam. Tidak tertutup kemungkinan benih tersebut akan dibawa ke luar negeri. 

Barang bukti yang diamankan adalah sekitar 48.000 benih lobster, 3 HP, dan 1 unit mobil. Mereka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU No 45 Tahun 2009. Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 56 KUHPidana. Pasal 92, ancaman hukumannya paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)

 

Kategori :

Terkait