Dihamili Polisi, lalu Ditinggal Pergi

Selasa 02-08-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Cinta tak selamanya indah. Janji manis di awal bertemu menjadi mimpi buruk dalam perpisahan. Semua janji yang diberikan, tidak ada satu pun yang ditepati. Malah menghilang seolah tidak terjadi apa pun. Bahkan, terkesan lari dari tanggung jawab.

-----------------------------------------

USIA kandungan perempuan berinisial RA tidak lagi muda. Hanya tinggal tunggu hari, anak dalam kandungannyi itu akan melihat dunia. Ibu pada umumnya, dalam kondisi itu, dengan hati gembira menunggu sang buah hati lahir. Namun, itu tidak terjadi pada RA. 

Malah, hingga H-2 melahirkan, pikiran perempuan tersebut masih kacau balau. Memikirkan permasalahan besar yang kini menimpanyi. Bahkan, dia harus mondar-mandir mencari keadilan. Beberapa kali menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus yang dia laporkan.

Dia ditipu polisi berpangkat aipda berinisial DN yang bertugas di Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan. Anak yang dikandung RA itu adalah hasil dari nikah siri dengan anggota kepolisian tersebut. Pernikahan siri itu terjadi pada 14 Agustus 2021.

RA akhirnya memutuskan mau menikah dengan aipda DN karena dibujuk dengan bermacam-macam cara. Salah satunya, mantan personel provos Polres Musi Rawas itu mengatakan bahwa dirinya akan bercerai dengan istri pertamanya. Bahkan, DN memperlihatkan surat pengajuan cerai tersebut.

Padahal, kedua orang itu belum lama saling berkenalan. Juni 2021, mereka bertemu di aplikasi TikTok. Wajar saja, RA merupakan artis di aplikasi tersebut. Pengikutnya sangat banyak. Setelah perkenalan singkat di media sosial itu, keduanya pun saling bertukar nomor WhatsApp (WA).

”Saya berikan nomor WA saya setelah DN mengatakan jika ia sudah mau cerai. Kalau saya, memang sudah lama cerai. Anak saya dua. Setelah komunikasi di TikTok, kami lanjut di WA,” kata RA dengan butiran air meluncur dari kelopak matanyi, Senin, 1 Agustus 2022.

Perkenalan itu sangat singkat. Hanya dua bulan. DN sangat tertarik dengan kecantikan RA. Alhasil, 12 Agustus di tahun yang sama, mantan sopir istri kepala Polres Musi Rawas itu langsung mendatangi RA di Sidoarjo. Dua hari berselang, mereka pun nikah siri.

”Hubungan kami sebenarnya baik-baik saja. Gak lama, saya hamil. Lalu, saya tagih janji DN yang katanya mau nikahin saya secara sah. Katanya, sudah mengajukan cerai, tapi kok tidak proses-proses. Saya tanya, DN malah hanya berkelit,” ucapnyi.

Selama menjalin hubungan dengan DN, perempuan itu mengaku sudah menghabiskan banyak biaya. Sebab, DN sering minta uang kepada RA. ”Kalau ia mengeluh tidak ada uang ke saya, langsung saya pinjami uang,” tambahnyi.

Sampai akhirnya, kejadian saat April 2022. Ketika ulang tahun pada 13 April, RA memutuskan untuk mendatangi DN yang bertugas di Sumatera. Empat hari berselang, RA kembali ke Sidoarjo. DN sempat mengantar perempuan tersebut ke bandara.

Sesampai RA di Sidoarjo, tiba-tiba DN menghilang. Handphone-nya sudah tidak lagi bisa dihubungi. Tiba-tiba, nomor teleponnya aktif, tapi DN hanya mengirimkan permintaan cerai (talak) kepada RA. Ketika itu, usia kandungan RA sudah enam bulan.

Mendengar permintaan tersebut, RA langsung melaporkan DN ke Divisi Provos Mabes Polri. Sayang, DN hanya disidang disiplin oleh Polres Musi Rawas. Ia hanya dikenai hukuman 21 hari penjara. ”Itu tidak adil. Saya menanggung ini seumur hidup,” tegasnyi.

Kini ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan itu terkait penipuan dan penggelapan. Penipuan yang dilakukan adalah memberikan iming-iming untuk dinikahi. Sampai menghamili RA. Lalu, penggelapan uang RA sekitar Rp 50 juta.

Kategori :