Irjen Pol Sambo Akhirnya Jadi Tersangka

Selasa 09-08-2022,20:00 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

 

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022.

“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Listyo.

Pada saat pendalaman Polisi menemukan banyak upaya yang menghambat proses pengusutan perkaran. “Seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri.

Polri juga menemukan upaya untuk menghilangkan barang bukti serta rekayasa sehingga penanganan kasus Brigadir J menjadi tidak lancar.

Awalnya hanya 25 personil yang diperiksa. Kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang. 

Dalam pendalaman, tak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya. Peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo

Sebelumnya pihak Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

 Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Timsus yang melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mako Brimob. (*)

 

Kategori :