Dirut PT Rakuda Furniture Dituntut Dua Tahun

Jumat 12-08-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY, Terdakwa Wibowo Pratikno Prawita dituntut dua tahun penjara. Ia adalah direktur utama (Dirut) PT Rakuda Furniture. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, terdakwa terbukti bersalah lantaran telah membayar upah para karyawannya di bawah minimum sesuai dakwaan.

Tuntutan yang diberikan jaksa Djamin Susanto juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak terbayarkan, denda diganti dengan pidana tambahan selama enam bulan.

Namun, seusai persidangan, terdakwa menyatakan bahwa tuntutan yang diberikan jaksa itu sangat berat. ”Saya ini hanya pedagang. Saya tidak menggunakan narkoba dan tidak jual senjata. Saya sama karyawan juga tidak melecehkan atau membunuh,” katanya, Kamis, 11 Agustus 2022.

Terdakwa berdalih, dirinya memberikan gaji di bawah UMR karena kesepakatan bersama antara dirinya dan karyawan. Pun, itu dilakukan tanpa ada paksaan. ”Yang namanya orang kerja, aku mampunya gaji segini, kalau mau kerja ya ayo, kalau gak mau juga tidak apa-apa. Tidak ada paksaan. Namanya juga pedagang,” jelasnya.

Tindakan yang dilakukan itu juga hanya untuk membuka lapangan pekerjaan. Tindakan seperti itu, menurut terdakwa, malah akan memperlambat perkembangan ekonomi. Sebab, pemilik usaha menengah atau malah UMKM akan takut berwirausaha di Surabaya.

”Saya sudah buka lapangan pekerjaan. Apalagi, sekarang rugi karena sudah dinyatakan pailit. Kenapa saya masih dipidana? Bagi saya, tuntutan ini ngawur,” tegas Wibowo.

Sementara itu, Ratno Tismoyo, penasihat hukum Wibowo, mengatakan bahwa sebenarnya hubungan kerja antara karyawan dan kliennya tidak bermasalah. Sebab, sudah ada kesepakatan bersama.

”Kan dalam pekerjaan ini sudah ada kontrak kerja. Kemudian, mereka mau menjalani dan akhirnya sama-sama jalan (bekerja). Soal kurang bayar juga sudah ditangani kurator,” ungkapnya.

Ratno juga berharap kepada para buruh agar sama-sama saling memahami. Pasalnya, selama ini tidak ada paksaan dari kliennya. ”Kita sama-sama bekerja, tahu sendiri kondisinya (perusahaan pailit), saya berharap untuk buruh jangan seperti itu lah,” pintanya.

Ia berharap agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada kliennya. Juga, melihat fakta yang ada. ”Semua urusan perusahaan kan sekarang sudah ditangani kurator. Seharusnya Pak Wibowo dibebaskan dari semua tuntutan,” tegas Ratno.

Di sisi lain, Heri Mardianto, perwakilan karyawan PT Rakuda Furniture, mengatakan sangat senang dengan tuntutan dua tahun penjara yang diberikan kepada mantan bosnya itu. ”Tuntutan ini seperti angin segar karena kasus ini berjalan sangat lama sejak 2017,” ungkapnya.

Tuntutan yang diajukan JPU di persidangan telah sesuai dengan harapan para buruh. Sebab, secara substansi seperti yang disampaikan JPU, tuntutan sudah sesuai harapan pekerja. ”Nanti saat putusan kami berharap vonis sesuai dengan tuntutan dari JPU,” ujar Heri.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita melanggar ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015. Pergub itu sudah diundangkan pada 20 November 2015. (*)

 

Kategori :