Koruptor Punya Hak Politik, KPK Naik Banding

Selasa 30-08-2022,06:30 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Contoh lain, uang negara semestinya untuk kemakmuran rakyat, antara lain, membangun jalan bagus. Tidak rusak. Kalau jalan rusak, mengakibatkan pemotor kecelakaan, tewas. Setelah pemotor tewas, masyarakat bilang: ”Bukan karena jalan berlubang, tapi karena sudah saatnya mati.”

Kondisi begitu, nyaris tak ada perlawanan publik terhadap koruptor. Maka, pejabat tinggi negara harus memberikan contoh antikorupsi. Salah satu caranya, tindak keras koruptor. Seperti halnya di Tiongkok, koruptor jumlah besar atau kecil dihukum mati.

Dikutip dari The Atlantic, 15 September 2011, berjudul A Former Premier of China Speaks, dijabarkan, di Tiongkok semua koruptor yang terbukti dihukum mati. 

Zhu Rongji (perdana menteri ke-5 Tongkok, 1998 dan 2003) ketika menjabat mengatakan: ”Siapkan 100 peti mati buat koruptor. Yang 99 buat anak buah saya yang korupsi, satu buat saya jika saya korupsi.”

Itu mirip slogan di Indonesia: ”Katakan tidak pada korupsi.”

Tapi, di Tiongkok koruptor memang dihukum mati. Zhu Rongji dikenal bergaya intimidasi, tanpa basa-basi. Ia dipuji sekaligus dimusuhi. Kalimatnya yang lain, begini: 

”Anda (kader partai) tidak rajin atau mandiri. Anda pergi minum dan makan di jamuan makan, kemudian menyetujui proyek secara sewenang-wenang. Anda mengutamakan kroniisme, menumbuhkan guanxi (jaringan) di mana-mana, tidak peduli dengan uang dan aset negara. Ketika Anda duduk di sini melapor kepada ketua, bagaimana Anda bisa berharap orang-orang di bawah Anda tidak jijik?” (dikatakan di konferensi kerja keuangan Partai Komunis Tiongkok, 1993)

Contoh konkret koruptor Tiongkok yang dihukum mati adalah Lai Xiaomin. Ketua perusahaan negara, China Huarong Asset Management Co.

Dikutip dari The Guardian, 5 Januari 2021, bertajuk China Sentences Top Banker to Death for Corruption and Bigamy, Lai Xiaomin bankir top di sana, pengelola perusahaan negara tersebut di atas.

Lai Xiaomin dituduh meminta suap 1,79 miliar yuan (USD 276,7 juta) selama 10 tahun, periode ketika ia juga bertindak sebagai regulator. Lalu, ia diadili di Pengadilan Tianjin.

Putusan pengadilan menyatakan, ia terbukti korupsi tersebut. Juga, menggelapkan dana publik 25 juta yuan. Atas putusan pengadilan, ia menerima.

Tidak menunggu lama. Dilansir dari kantor berita AFP, 29 Januari 2021, yang mengutip televisi milik negara Tiongkok, CCTV, Lai Xiaomin dieksekusi mati di luar Kota Tianjin. 

Dengan cara, terpidana berlutut, kedua tangan terikat di belakang. Algojo menembak kepala terpidana bagian belakang, dari jarak semeter.

Satu dekade lalu, eksekusi mati koruptor dipamerkan di depan publik. Kini tidak begitu lagi. Dirahasiakan. Kini Tiongkok merahasiakan jumlah koruptor terpidana mati. Mungkin, khawatir dikecam warga dunia. Bagi Tiongkok, yang penting negaranya makmur, rakyat sejahtera.

Indonesia tidak bisa disamakan dengan Tiongkok. Masyarakat kita tidak tegaan. Bahkan, terhadap koruptor. Bahkan, hak politik koruptor tidak dicabut. Lebih gila lagi, mantan terpidana korupsi masih juga bisa menjabat lagi.

Bukti vonis Pengadilan Tipikor Denpasar itu, bahwa kita cenderung toleransi terhadap korupsi. 

Kategori :