Memori Kasasi Terselip, Jaksa Tidak Kasasi Kasus Nurhadi

Rabu 31-08-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- KASUS penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi belum selesai. Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya sudah mengeluarkan putusan. Hanya menghukum dua polisi yang menganiaya jurnalis Tempo itu dengan penjara delapan bulan.

Putusan itu lebih rendah daripada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yaitu, sepuluh bulan. Parahnya, mendapat putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) malah tidak melakukan kasasi. Alasannya, surat relaas memori kasasi terselip.

Padahal, 13 Juni 2022, Nurhadi sempat mendatangi jaksa. Ia didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya. Kedatangan mereka memberikan informasi bahwa kedua terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Memori kasasi itu diberikan pada 7 Juni 2022.

Akhirnya, AJI melaporkan empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), dan Ombudsman RI. Sebab, mereka dinilai seolah menyepelekan kasus yang dialami Nurhadi.

Empat jaksa itu adalah Wahyu Hidayatullah, Novan Ariyanto, Yulistiono, dan Winarko. Pun, korban didampingi penasihat hukumnya, Selasa 30 Agustus 2022, mendatangi Kejati Jatim untuk meminta klarifikasi atas keteledoran tersebut. 

Jaksa Wahyu menemui rombongan tersebut. Hanya kata maaf yang terucap dari mulut jaksa tersebut. Namun, Wahyu menganggap wajar kejadian tersebut. Sebab, perkara yang masuk di kejaksaan tersebut sangat banyak. ”Bukan hanya kasus ini yang kami urus,” ucap Wahyu.

”Ternyata sudah diterima PTSP dan diteruskan ke bagian persuratan. Tapi, saya kemarin sudah meminta kopi memori kasasi ke PN dan sudah dijawab. Hari ini saya segera kirim (kontra memori) ke PN dan MA. Tetap kirim kok, nggak ada masalah,” tambahnya.

Namun, Salawati Taher, penasihat hukum Nurhadi, menilai kejadian itu bukan sekadar kelalaian. Lebih pada unsur kesengajaan. Pasalnya, beberapa hari setalah terdakwa memberikan memori kasasi, korban dan AJI Surabaya sudah mendatangi JPU.

Bahkan, ketika itu mereka ditemui Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman dan jaksa Wahyu Hidayatullah di lobi gedung Kejati Jatim. Di aturan perundangan, sudah tertulis jelas bahwa kontra memori kasasi wajib dikirim maksimal 14 hari setelah relaas memori kasasi dikirimkan. ”Karena ada batas waktu, tidak seperti saat banding,” ucapnyi. 

Merujuk pada SIPP PN Surabaya, terdakwa tercatat telah mengajukan kasasi pada 14 Juni 2022 dan diterima PN Surabaya pada 21 Juni. Kemudian, pada 28 Juni 2022, memori kasasi dikirim kepada JPU. Sayangnya, berkas kasasi dikirimkan ke MA pada 4 Juli 2022 tanpa kontra memori kasasi dari jaksa. 

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer tidak memercayai pernyataan JPU yang menyebut bahwa pengiriman kontra memori kasasi tidak dibatasi waktu. Sebab, dalam ayat 7 Pasal 248 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dinyatakan: Dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.

Sedangkan ayat 1 pasal tersebut menyatakan: Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi. Memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 hari, setelah mengajukan permohonan tersebut. Sudah diserahkan kepada panitera, lalu diberikan surat tanda terima. 

”Dua ayat tersebut sudah jelas. Sehingga aneh jika JPU menyatakan bahwa pengiriman kontra memori kasasi tidak dibatasi waktu. Saya berharap agar JPU menjelaskan dasar hukumnya menyatakan demikian apa,” tegasnya.

Bahkan, pada 25 Agustus 2022, AJI Jakarta bersama AJI Indonesia dan LBH Pers menggelar aksi di depan Mahkamah Agung. Itu dilakukan untuk memastikan aparat penegak hukum profesional dalam menangani perkara tersebut. ”AJI juga sedang dalam proses melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung,” ungkapnya. (*)

 

Kategori :