Tumben, Presiden Jokowi bicara kasus hukum. Setelah kasus Ferdy Sambo sebulan lalu, kini soal Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka KPK yang ogah diperiksa. ”Semua sama di mata hukum,” ujar Jokowi.
JOKOWI menjawab pertanyaan wartawan soal kasus Enembe di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 26 September 2022. ”Sama, saya kira proses hukum yang ada di KPK, semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum,” ucapnya. Dalam konstitusi kita, pihak eksekutif dilarang mencampuri yudikatif. Atau, presiden dilarang intervensi perkara hukum. Tapi, pernyataan Jokowi itu menjawab pertanyaan wartawan yang tentunya harus dijawab. Terpenting, cuma perkara hukum spesifik (bisa pembangkangan, rekayasa perkara, atau macet) yang dikomentari Jokowi. Tanda, bahwa law enforcement belum benar-benar tegak di Indonesia. Enembe, selaku tersangka korupsi, sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada pers, membenarkan hal tersebut. Panggilan pertama, Enembe diperintahkan datang untuk diperiksa di Mako Brimob, Polda Papua, Senin, 12 September 2022. Namun, Enembe tidak datang. Panggilan kedua, Enembe diperintahkan datang untuk diperiksa di gedung KPK Jakarta, Senin, 26 September 2022. Lagi-lagi, ia tidak datang dengan alasan sakit. Malah, ia minta izin berobat ke Singapura. Padahal, Enembe sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan, 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Pihak KPK menanggapi, sesuai hukum, Enembe dilarang ke luar negeri. Jika keadaan mendesak, kondisi kesehatannya harus diperiksa dulu oleh pihak penyidik. Lalu, dinilai, apakah layak ia berobat ke luar negeri. Dilarang asal ngomong, sakit. Karena dua kali panggilan untuk pemeriksaan tidak hadir, Enembe bisa dijemput paksa. Pasal 17 KUHAP: ”Penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup, untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Bukti permulaan tersebut apabila sekurang-kurangnya memenuhi dua alat bukti yang sah.” ”Jemput paksa atau dihadirkan dengan paksa berbeda dengan penahanan. Panggil paksa dapat dilakukan setelah tidak menggubris panggilan dua kali, sedangkan penangkapan bisa dilakukan tanpa didahului dengan pemanggilan.” Persoalannya, belum dijemput paksa pun di Papua sudah heboh. Selasa, 20 September 2022, di Jayapura diwarnai demo bela Enembe. Ratusan orang turun ke jalan. Mereka menyatakan, Enembe dikriminalisasi. Aparat gabungan TNI-Polri menangkap 14 pendemo. Dari tangan mereka diamankan barang bukti kapak, busur panah, bom ikan (dopis), aneka senjata tajam, katapel, dan minuman beralkohol. Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat mengatakan, 14 orang itu ditangkap di dua wilayah hukum, yakni Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura. Ramdani: ”Kami sudah menyampaikan dari awal, Papua harus damai. Karena tanah Papua adalah tanah yang penuh barokah.” Kehebohan itu mungkin jadi pertimbangan KPK menjemput paksa Enembe. Pertimbangan keamanan. Bisa dibayangkan, betapa hebohnya jika itu dilakukan. Sebaliknya, lembaga negara KPK secara hukum punya wewenang memaksa warga negara yang disangka melanggar hukum. Yang terjadi sekarang, malah beradu opini. Ibarat main anggar. Tangkis-menangkis. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membocorkan lokasi tempat Gubernur Papua Lukas Enembe berjudi kasino. Di Malaysia, Singapura, dan Manila, Filipina. Boyamin kepada pers, Sabtu (24/9), mengatakan, ”Tempat-tempat judi yang menjadi langganan Lukas Enembe, misalnya, di Solaire Resort and Casino di Manila, Genting Highland otomatis itu di Malaysia, dan Singapura itu adalah kasino di Crockford Sentosa sampai saya punya punya fotonya dan juga ada beberapa, baik laki-laki maupun perempuan itu udah jadi pengikutnya Pak Lukas Enembe di luar negeri.” Boyamin memberikna foto yang diduga Enembe sedang berjudi. Tertera tanggal 19 Juli 2022. Terlihat orang seperti Lukas Enembe duduk di meja bundar seperti berjudi. Boyamin: ”Di saat masyarakat Papua kini masih miskin, kok pemimpinnya berjudi yang diduga bahkan sampai di angka Rp 560 miliar, dan saya yakin PPATK itu nggak mungkin ngawur mengeluarkan statement itu, nilai uangnya itu, meskipun dibantah lawyer Lukas Enembe.” Angka Rp 560 miliar sudah dipublikasi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Soal itu, Stefanus R Rening, pengacara Lukas Enembe, kepada pers, Minggu (25/9), menanggapi. ”Yang disidik KPK adalah delik pidana khusus, bukan delik judi. Sehingga, MAKI sudah menggeser isu yang tidak fokus pada penetapan tersangka Lukas Enembe.” Dilanjut: ”Ini delik korupsi gratifikasi Rp 1 miliar, tidak ada kaitannya dengan judi, ya. Tidak masuk penyidikan KPK.” Sebaliknya, pihak Lukas Enembe mengajak pihak KPK mengunjungi tambang emas milik Enembe di Papua. Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9), memberikan pernyataan. ”Jadi begini. Itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan ia punya tambang emas, Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya, ia mau pakai pembuktian terbalik,” ujarnya. Dilanjut: ”Dalam suatu kesempatan, saya tanya ke Bapak (Enembe), ’Bapak Gubernur, ini ada pernyataan begini (Enembe punya tambang emas).’ Dengan senyum beliau jawab, ’Itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi?” Dilanjut: ”Bukan begitu Bapak, Bapak punya tambang emas nggak? Milik sendiri di kampung? Akhirnya dijawab beliau, memang punya tambang emas. Di Tolikara, di Mamit. Kami mengajak pihak KPK ke sana.” Menanggapi itu, Jubir KPK Ali Fikri kepada pers, Senin (26/9), mengatakan, ”Saya ingin sampaikan kepada saudara penasihat hukum LE, ini yang kami sayangkan, kenapa? Seharusnya sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK.” Dilanjut: ”Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik, itu sampaikan kepada penegak hukum, jadi bukan di ruang-ruang publik (konferensi pers).” Terjadilah debat kusir tidak langsung di situ. Tidak face-to-face. Tetapi, jauh-jauhan. Ali Fikri juga membalas tangkisan pengacara Enembe, soal judi, yang katanya melenceng dari penyidikan korupsi. Ali menyatakan, dalam penyidikan korupsi, ada TPPU (tindak pidana pencucian uang). Penyidikan korupsi terkait TPPU. Ali: ”Sering kali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya.” Dalam penyidikan TPPU, antara lain, larinya uang bisa ke perjudian. Sebab itu, PPATK menyebutkan dugaan Enembe menyetorkan uang Rp 560 miliar ke tempat perjudian. Bagai main anggar, KPK versus Enembe, saling menangkis. Dan, jika diteruskan, permainan anggar itu bisa panjang. Terus, kapan pemeriksaan terangka? (*)Main Anggar KPK vs Lukas Enembe
Selasa 27-09-2022,06:00 WIB
Oleh: Djono W. Oesman
Kategori :
Terkait
Selasa 23-06-2026,21:03 WIB
BPN Jatim Resmikan Kantor Baru, Terima Aset Rampasan KPK dan Serahkan Sertipikat Wakaf
Senin 22-06-2026,08:00 WIB
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan KPK untuk E-Learning ASN Berintegritas
Rabu 17-06-2026,19:17 WIB
KPK Periksa Pegawai PT PP dalam Kasus Investasi PPT Energy Trading
Jumat 12-06-2026,16:24 WIB
KPK Periksa Iskandar HP Sitorus dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Barang KW di Bea Cukai
Rabu 10-06-2026,20:01 WIB
KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Ruang Kerja Wakil Menteri dalam Kasus Izin Tinggal WNA
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,05:28 WIB
Jepang Dipulangkan Brasil dari Piala Dunia 2026, Pemain Kecewa Berat
Selasa 30-06-2026,05:34 WIB
Juventus Beri Ultimatum Vlahovic, Besiktas Jadi Satu-satunya Peminat Serius
Selasa 30-06-2026,07:52 WIB
Jerman vs Paraguay 1-1 (Pen 3-4): Die Mannschaft Out dari Piala Dunia 2026!
Senin 29-06-2026,21:30 WIB
Viktor Gyokeres Betah di Arsenal, Ogah Jadi Tumbal demi Julian Alvarez
Selasa 30-06-2026,06:00 WIB
Yan Diomande Pilih PSG, Liverpool Balas Bidik Bradley Barcola
Terkini
Selasa 30-06-2026,12:15 WIB
Ketua PSMTI Undang Kepala KSP Dudung Abdurachman Kunjungi Taman Budaya Tionghoa Indonesia
Selasa 30-06-2026,12:08 WIB
Soekarno Talk-In Magetan: Rocky Gerung Ajak Gen Z Baca Ulang Marhaenisme
Selasa 30-06-2026,12:03 WIB
Kuota MagangHub Angkatan II Naik Jadi 150 Ribu Peserta, Kemenaker Perketat Seleksi
Selasa 30-06-2026,12:00 WIB
4 Tanda Energi Rumah Tidak Seimbang Menurut Vastu Shastra
Selasa 30-06-2026,11:58 WIB