Berapa Miliar Dana Desa di Gresik?

Jumat 07-10-2022,18:26 WIB
Oleh: Hafiz Yusuf*

SALAH satu program Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan tidak terpusat di kota-kota, tetapi merata di seluruh pelosok Indonesia.

Untuk itulah, pemerintah mengucurkan dana desa sebagai bagian dari anggaran pendapatan dan belanja dan negara (APBN). Tahun 2015, dimulai pelaksanaan penyaluran program dana desa untuk kali pertama.

Prinsipnya, anggaran dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa yang dikelola, diolah, dan diusahakan oleh warga desa sendiri. Tujuannya ialah pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan menggerakkan ekonomi desa.

Sampai dengan 2022, anggaran dana desa dari tahun ke tahun selalu konsisten disalurkan ke desa dengan jumlah yang terus meningkat.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mendapat amanah mengawal dan menyalurkan dana desa di Kabupaten Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menjadi mitra KPPN dalam penyaluran anggaran dana desa.

Hingga September 2022, telah tersalurkan Rp 239.516.131.160 dana desa kepada desa-desa di wilayah Kabupaten Gresik. Penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap setiap bulan melalui penyampaian 21 dokumen keuangan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik kepada KPPN Surabaya I.

Dari dokumen tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan serta verifikasi oleh KPPN, selanjutnya diterbitkan surat perintah transfer kepada rekening yang berhak berupa surat perintah pencairan dana (SP2D). Adapun dari jumlah Rp 239,5 miliar dana tersalur tersebut telah mencapai 81,3 persen dari total Rp 294.720.837.000 pagu anggaran yang tersedia.

KPPN Surabaya I senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemkab Gresik beserta jajaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik demi tercapainya penyaluran APBN dana desa yang tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. Beberapa kali dilakukan asistensi dan sosialisasi terkait penyaluran dana desa itu. Berikut data penyaluran dana desa per bulannya pada 2022. Data diambil dari Layanan Online Perbendaharaan OMSPAN DAK Fisik dan Dana Desa.


--

Pada 2021, pagu anggaran dana desa untuk kabupaten Gresik adalah Rp 287.422.375.000. Untuk tahun anggaran ini (2022), pagu anggaran yang tersedia adalah Rp 294.720.837.000 yang artinya naik Rp 7.298.462.000.

Hingga September 2022, telah terserap dana/realisasi sebesar 81,3 persen. Diharapkan dalam tiga bulan tersisa di tahun 2022 ini, anggaran dapat diserap atau direalisasikan hingga maksimal demi tercapainya tujuan prioritas penggunaan dana desa.

Pada 2022, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program dan kegiatan yang mendukung percepatan pencapaian perkembangan desa yang terdiri atas pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Wujud nyata dari arahan prioritas tersebut nantinya terbentuk pencanangan BUMDesa, pembentukan desa wisata, inklusi lembaga sosial desa, dll.

Pemkab Gresik dan KPPN Surabaya I telah membuktikan sinergi, komunikasi, dan koordinasi yang baik dapat mendorong tersalurnya APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang pada muaranya akan menjadi indikator ketepatan dari penggunaan dana desa dan dapat meningkatkan perekonomian warga desa. (*)

 

*) Hafiiz Yusuf, staf KPPN Surabaya I

Kategori :