Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya menambahkan, rekonstruksi itu dilakukan atas rekomendasi TGIPF. TGIPF ingin memperjelas fakta yang terjadi di lapangan.
”Itu berdasarkan bukti yang dimiliki. Termasuk CCTV. Rekonstruksi ini juga akan membantu tim kejaksaan dalam sidang di pengadilan nanti,” bebernya. TGIPF juga merekomendasikan dilakukannya otopsi. ”Kami ingin memastikan saja penyebab para korban itu meninggal. Ini bisa membantu kinerja penyidik dari polisi sampai pengadilan nanti,” ucapnya. (Michael Fredy Yacob)