SURABAYA, HARAN DISWAY - Teroris sudah pasti radikal, tapi radikal belum tentu teroris. Tak sedikit, ajaran agama dibumbui dengan doktrin radikal. Alhasil, banyak gerakan radikalisme berjalan atas nama agama tertentu. Karena itu, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) berusaha menekan doktrin itu di tengah masyarakat Indonesia.
"Potensi teroris itu ada. Tapi tidak besar. Karena mayoritas bangsa kita ini cinta damai, cinta NKRI. Tapi yang minoritas ini harus diantisipasi. Jangan sampai kelompok teroris ini memengaruhi anak muda kita," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar alam acara Dialog Kebangsaan di Surabaya, Sabtu 29 Oktober 2022.
BNPT terus melakukan identifikasi gerakan tersebut. Hanya saja, radikalisme terus bergerak. Mencari pendukung dan pengikut. Dari ajaran yang mereka berikan, dapat mengikis nilai nasionalisme. "Jadi seperti virus, menyebabkan intoleran, radikalisme ini tidak boleh begitu saja diabaikan," katanya.
Founder Harian Disway Dahlan Iskan menjadi pembicara dalam Dialog Kebangsaan di Surabaya, 29 Oktober 2022. Hadir Kepala BNPT Boy Rafli amar dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak.-Michael Fredy Yacob-Harian Disway-
Untuk mencegah radikalisme, BNPT bekerja sama dengan tokoh agama yang memiliki prinsip hubbul wathon minal iman. "Karena hari ini kita bertarung dengan ideologi-ideologi lain. Apalagi, era semakin terbuka, era sosial media, era globalisasi," terangnya.
Pendapat serupa juga diberikan Founder Harian Disway Dahlan Iskan. "Isu terorisme ini harus all out. Karena ini menimbulkan ketakutan yang meluas dan itu mengganggu pembangunan negara untuk menjadi negara maju," ujarnya.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menambahkan, radikalisme merupakan akibat yang ditimbulkan dari sikap intoleran. Dan sikap intoleran itu disebabkan oleh absolutisme (kesombongan intelektual), eksklusivisme (kesombongan sosial), fanatisme (kesombongan emosial), ekstremisme, dan agresivisme. "Tidak semua aksi radikal mempunyai basis keagamaan. Tetapi, tidak sedikit radikalisme yang terjadi atas nama agama," terangnya.
Pemerintah Pemprov Jatim memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 55/2012 tentang Pembinaan Agama dan Aliran Sesat. Juga Pergub 51/2015 tentang Larangan ISIS di Jatim. lalu ada Peraturan daerah (Perda ) Jatim 8/2018 tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. (*)